Ketua Umum PPP Romahurmuziy Kena OTT KPK Dalam Kasus Jual Beli Jabatan

3568

FB_IMG_15527264003781286

Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy alias Rommy di  Jawa Timur, Jumat (15/3/2019). Penangkapan dilakukan sekitar pukul 08.00. Saat ini Rommy tengah menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani, Surabaya.

KPK menangkap Rommy karena diduga terlibat dalam suap jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan ihwal adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan petugas KPK di Jawa Timur pagi hari tadi.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memaparkan kinerja KPK selama tahun 2018 dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/1/2019).

”Betul ada giat (kegiatan OTT) KPK di Jatim.  Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh KPK bertempat di Polda Jatim. Statusnya akan ditentukan sesuai KUHAP setelah selesai pemeriksaan. Tunggu konpers lanjutannya di KPK nanti malam atau besok pagi,” ujar Agus di Jakarta.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah seorang penyidik KPK. Rommy ditangkap karena diduga terlibat dalam suap jabatan di lingkungan Kementerian Agama. ”Suap jabatan di Kemenag,” ujar salah seorang penyidik saat ditanya terkait ihwal penangkapan Rommy.

Cari tahu semua konten seputar Pemilu dan dapatkan harga khusus mulai dari Rp20.000 per bulan.

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mengaku tidak tahu informasi tentang penangkapan Rommy oleh KPK. Arsul mengatakan tengah berada di daerah pemilihannya.  ”Saya lagi cek semuanya karena saya sedang di Dapil Jateng X,” kata Arsul.

Rommy menjadi Ketua Umum PPP kedua yang harus berurusan dengan KPK. Ketum PPP sebelum Rommy, Suryadharma Ali, yang juga mantan Menteri Agama saat ini juga masih mendekam di penjara karena perkara korupsi. KPK sebelumnya menetapkan Suryadharma sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013.