Jakarta | BidikBanten.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencium bau tak sedap dari lingkaran birokrasi. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Kementerian Pekerjaan Umum (PU), menyusul informasi dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah satu penyelenggara negara kepada bawahannya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut dugaan itu muncul dari hasil investigasi internal yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PU.
“KPK mendapatkan informasi adanya dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU, dengan modus permintaan uang oleh salah seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri, kepada pegawai di jajarannya, yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Budi dalam keterangan resminya, Kamis (29/5/2025).
Modusnya cukup klasik namun tetap memprihatinkan: oknum diduga meminta uang ke anak buahnya untuk urusan pribadi. Dan ironisnya, semua terjadi di kementerian yang seharusnya sibuk membangun infrastruktur, bukan menumpuk amplop!
KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring, bergerak cepat. Mereka akan berkoordinasi langsung dengan Inspektorat Jenderal dan Inspektur Investigasi Kementerian PU untuk menelusuri lebih dalam perkara ini.
“KPK apresiasi langkah cepat Inspektorat dalam memproses dugaan pelanggaran ini,” tambah Budi.
Tak hanya itu, Budi juga mengingatkan keras bahwa gratifikasi bukan sekadar pelanggaran etika, tapi juga pintu gerbang korupsi. KPK terus mendesak agar para penyelenggara negara dan ASN menjaga integritas, jangan main-main dengan uang rakyat.
“Bahkan sebelumnya, pada Selasa (27/5), KPK juga telah mengadakan monitoring dan evaluasi (monev) terkait pencegahan dan pengendalian gratifikasi bagi seluruh kementerian, lembaga, BUMN, dan BUMD,” jelasnya.
Kementerian PU kini jadi sorotan. Publik menanti langkah nyata, bukan hanya klarifikasi basa-basi.
(*/rul)