Kementerian Investasi Terbitkan Sanksi SP1 bagi Pelaku Usaha yang Tidak Lapor LKPM Triwulan II 2025

226

images 10

<p><strong>JAKARTA | BIDIKBANTEN.COM –</strong></p>
<p><strong>Pelaku Usaha Wajib Lapor! Kementerian Investasi Ancam Sanksi SP1 Bagi yang Mangkir dari LKPM</strong></p>

<p>Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengawasan perizinan berusaha. Melalui surat resmi bernomor <strong>158/A.10/B.2/2025</strong>, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mengumumkan akan mulai menerapkan <strong>sanksi administratif secara otomatis</strong> bagi pelaku usaha yang mangkir dari kewajiban pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (<strong>LKPM</strong>) untuk periode <strong>Triwulan II dan Semester I Tahun 2025</strong>.</p>

<p>Sanksi ini berlaku khusus bagi pelaku usaha yang masuk dalam kewenangan <strong>DPMPTSP Provinsi maupun Kabupaten/Kota</strong> di seluruh Indonesia.</p>

<p>”Pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM tepat waktu akan langsung dikenai <strong>Surat Peringatan Tertulis (SP 1)</strong>,” tegas <strong>Edy Junaedi</strong>, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, dalam surat yang diterbitkan tanggal <strong>3 Juni 2025</strong>.</p>

<p>Langkah tegas ini merujuk pada amanat <strong>Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021</strong> tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Tujuannya tak lain untuk memastikan bahwa seluruh investasi yang masuk ke tanah air terpantau dengan baik dan berjalan sesuai aturan yang berlaku.</p>

Screenshot 2025 06 04 14 37 45 696 com.whatsapp

<p>Surat ini ditujukan kepada seluruh Kepala DPMPTSP Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia. Tak hanya itu, tembusan juga dikirimkan kepada Direktur Wilayah I hingga III sebagai bentuk koordinasi nasional.</p>

<p>Bagi para pelaku usaha, ini bukan sekadar peringatan biasa. Kegagalan melaporkan LKPM bukan hanya berisiko mendapat SP1, tapi juga bisa berimbas pada reputasi dan kelangsungan izin usaha di masa depan.</p>

<p><strong>Jadi, jangan anggap enteng! Lapor LKPM sekarang, atau siap-siap kena semprit pemerintah!</strong></p>