JAKARTA | BIDIKBANTEN.COM –TikTok Shop kembali bikin geger. Belum genap setahun setelah akuisisi Tokopedia senilai 1,5 miliar dolar AS, platform ini malah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap ribuan karyawan di Indonesia!
Langkah dramatis ini menghantam berbagai divisi penting: mulai dari logistik, operasional, pemasaran, hingga pergudangan. Dari total sekitar 5.000 karyawan gabungan pasca-merger awal 2024, kini tersisa separuhnya saja—sekitar 2.500 orang.
Dan itu belum akhir cerita. Sumber internal membisikkan kabar bahwa gelombang PHK lanjutan akan kembali menghantam pada Juli 2025!
TikTok, dalam pernyataannya, berdalih bahwa langkah ini adalah bagian dari “evaluasi organisasi” dan “strategi jangka panjang untuk efisiensi dan inovasi.” Tapi publik tak tinggal diam.
KPPU Siaga Satu: Waspadai Monopoli dan Harga Predator
Langkah efisiensi TikTok Shop justru memicu kekhawatiran soal konsentrasi pasar yang berlebihan pasca-akuisisi Tokopedia. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti potensi praktek monopoli, self-preferencing, hingga predatory pricing yang bisa mematikan ekosistem e-commerce lokal.
“Kami mengingatkan agar TikTok tidak menyalahgunakan dominasi pasar. Praktek curang semacam itu bisa menyingkirkan kompetitor lokal,” ujar salah satu pejabat KPPU yang enggan disebut namanya.
Langkah TikTok ini menjadi ironi. Alih-alih membuka lapangan kerja dan mengembangkan ekonomi digital Indonesia, justru menciptakan gelombang pengangguran baru di sektor yang selama ini dianggap menjanjikan.
Apa Selanjutnya?
Kini publik menanti apakah pemerintah akan turun tangan lebih jauh atau justru membiarkan raksasa digital semacam TikTok berkuasa tanpa pengawasan ketat. Sementara itu, ribuan mantan karyawan hanya bisa menatap masa depan dengan ketidakpastian. (*/red)
Disclaimer: Berita ini disusun berdasarkan informasi valid yang tersedia hingga 1 Juni 2025. Segala pernyataan pihak ketiga dicantumkan sesuai sumber dan tidak dimaksudkan untuk mencemarkan nama baik. Pembaca dianjurkan menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait.