Jakarta – Kejaksaan Agung kembali tancap gas mengusut perkara jumbo yang bikin geleng-geleng kepala. Kali ini, sorotan tajam diarahkan ke proyek pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang berlangsung pada periode 2019–2022, di era Menteri Nadiem Makarim.
Tak main-main, dari total nilai fantastis itu, Rp6,3 triliun berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Tapi alih-alih mendongkrak kualitas pendidikan, proyek ini justru terindikasi sarat aroma busuk.
Kejaksaan menemukan bahwa proyek laptop berbasis Chromebook tersebut tidak sesuai dengan hasil uji coba 1.000 unit yang pernah dilakukan pada 2018–2019. Kenapa? Karena infrastruktur internet di banyak daerah belum memadai untuk menunjang penggunaan Chromebook secara efektif.
Kini penyidik tengah membedah lebih dalam siapa dalang di balik proyek raksasa yang diduga dijalankan lewat pemufakatan jahat. Dugaan sementara mengarah pada skema markup harga, pengurangan volume, hingga pengadaan fiktif—tiga resep klasik korupsi.
Penyelidikan pun mulai merambah ke lingkaran dalam mantan Menteri Nadiem. Dua rumah milik mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Fiona Handayani dan seorang pria bernama Juris, digeledah pada 21 Mei 2025. Dari apartemen Fiona, penyidik menyita satu laptop dan tiga ponsel. Sedangkan dari kediaman Juris, diamankan dua harddisk eksternal, satu flashdisk, satu laptop, serta 15 buku agenda—siap dibongkar isinya.
Menariknya, Kejagung tak menutup kemungkinan bakal memeriksa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam perkara ini. Meski belum ada tersangka yang ditetapkan, kasus ini sudah resmi naik ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025.
“Penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti untuk menguak siapa aktor intelektual dan bagaimana mekanisme tindak pidana ini dijalankan,” ujar juru bicara Kejaksaan Agung.
Rakyat tentu bertanya-tanya—apakah Chromebook ini benar-benar untuk pendidikan, atau hanya proyek akal-akalan demi bancakan anggaran?
(*/vem)
Disclaimer:
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan belum ada penetapan tersangka. Semua pihak yang disebut masih berstatus saksi dan berhak atas asas praduga tak bersalah