Dianggap Penuh Fitnah, Tim Hukum 02 Bakal Pidanakan  Tabloid ‘Indonesia Barokah’

5271

1548481425755

Bidik Banten – Beredarnya tabloid Indonesia Barokah ditanggapi serius oleh kubu Prabowo-Sandi. Mereka akan membawa tabloid yang dianggap fitnah ini ke ranah penegakkan hukum.

Hal itu dipastikan langsung Anggota Bidang Hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Habiburokhman. Rencananya pelaporan akan dibuat siang ini ke Bareskrim Polri.

“Kita siang ini akan laporkan ke Bareskrim, kita heran ini menyebar secara merata di kabupaten,” ujar Habiburokhman dalam diskusi bertajuk ‘Hantu Kampanye Hitam’ di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (26/1).

Habiburokhman menilai, tabloid Indonesia Barokah tidak termasuk produk jurnalistik. Pasalnya, dari segi konten tidak independen bahkan menyudutkan salah satu kubu.

“Karena ini bukan produk jurnalistik kita langsung laporkan ke Bareskrim, kalau ini dianggap pers ini banyak pelanggaran azas jurnalistik ya karena tidak independen. Di satu sisi menyudutkan pak Prabowo di satu sisi tidak ada konfirmasi dari yang bersangkutan,” jelasnya.

Selain itu, tabloid Indonesia Barokah juga tidak mencantumkan alamat penerbit dan percetakan. Alamat redaksinya pun fiktif.

“Tidak dicantumkan alamat penerbit, alamat percetakan. Lalu kita baca yang namanya laporan utama dan lipsus itu adalah jantung utama media, di dua rubrik itu kita lihat fitnah dan berita bohong,” sambungnya.

Lebih lanjut, politikus partai Gerindra itu menilai isi tabloid Indonesia Barokah penuh dengan fitnah dan kebohongan, sehingga layak masuk ranah pidana. Dia pun meminta PT Pos Indonesia untuk berhati-hati dalam mendistribusikan tabloid tersebut.

“Diduga kuat ada fitnah dan kebohongan, karena tidak mencantumkan alamat seperti yang diperintahkan undang-undang pers. Harus berhati hati juga PT Pos Indonesia yang mendistribusikan ini,” pungkas Habiburokhman.

Editor : Kuswandi

Reporter : Sabik Aji Taufan