Jakarta – Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan R.I., akan mengadakan lelang Eksekusi Barang Rampasan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi A.n.Terpidana Gayus Halomoan Partahanan Tambunan. Perkara Gayus tersebut terkait dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.34/Pid.B/TPK/2011/PN.Jkt.Psttanggal 1 Maret 2012 Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKIJakarta No.22/Pid/TPK/2012/PT.DKI tgl 21 Juni 2012 JoPutusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 52 K/Pid.Sus/2013 tanggal 26 Maret 2013 atas nama Terpidana Gayus Halomoan Partahanan Tambunan. Lelang yang dilakukandilakukan dengan sistem terbuka tersebut rencananyadilaksanakan pada Selasa, 23 Desember 2014, pukul10.00 bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.
Barang barang yang akan dilelang kali ini, antara lain : 31 (tiga puluh satu) keping logam mulia, 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Honda, 1(satu) unit kendaraan roda empat merk Ford, sebidang tanah seluas± 260 m² berikut bangunan yang terletak di Kelapa Gading-Jakarta Utara serta 1 (unit) apartemen di daerah Cempaka Mas.
Rilis