Tersandung “Pemalakan” Rp 5 Triliun, Ketua Kadin Cilegon Dinonaktifkan! Anindya Bakrie: Kami Dukung Polda Banten!

249

Ketua Kadin Cilegon tersangka, pemalakan proyek Rp 5 triliun, Kadin Indonesia, proyek strategis nasional CAA

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengibarkan bendera putih terhadap ulah oknumnya di Cilegon. Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, resmi menonaktifkan Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalakan proyek jumbo senilai Rp 5 triliun!

Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, tak tinggal diam. Lewat rilis resminya, Sabtu (17/5), ia menegaskan bahwa Kadin Indonesia mengambil langkah cepat dan tegas.

“Dengan menghormati asas praduga tak bersalah, kami menonaktifkan ketiga anggota hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Anindya, seperti membunyikan peluit wasit dalam pertandingan panas.

Langkah ini bukan tanpa sebab. Ketua Kadin Kota Cilegon, Muhammad Salim, sudah resmi jadi tersangka sejak Jumat malam (16/5). Dua nama lain yang ikut terseret adalah Ismatullah Ali, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Cilegon, dan Rufaji Zahuri, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon.

“Kami menyayangkan dan mendukung langkah hukum Polda Banten,” tegas Anindya dalam pernyataan resminya yang dikutip Sabtu (17/5/2025). Ia juga menyebut tindakan para tersangka telah mencoreng nama baik organisasi bisnis sekelas Kadin.

Masalah ini bermula dari aksi mengejutkan pada Jumat, 9 Mei, saat para pengurus Kadin Cilegon—diduga bareng ormas—mendatangi kantor PT Chengda, kontraktor utama pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Alkali (CAA). Nilai proyeknya? Fantastis, Rp 15 triliun, dan masuk kategori Proyek Strategis Nasional (PSN).

Dalam video yang viral di media sosial X, terdengar pernyataan nyeleneh, “Tanpa lelang, porsinya harus jelas, Rp 5 triliun untuk Kadin, Rp 3 triliun untuk Kadin.” Waduh!

Polda Banten langsung bergerak. Pada Jumat malam, 16 Mei, penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum menetapkan tiga tersangka:

Muhammad Salim, Ketua Kadin Cilegon

Ismatullah Ali, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri

Rufaji Zahuri, Ketua HNSI Cilegon

Direktur Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, menjelaskan, Muhammad Salim dikenai Pasal 368 dan 160 KUHP karena diduga menggerakkan massa untuk menekan PT Chengda dan PT Total. “MS dan IA bertemu pihak PT Total dan memaksa minta proyek,” ungkapnya.

Sementara, Ismatullah diduga menggebrak meja dan menuntut proyek Rp 5 triliun tanpa lelang. Gaya orator tapi maksa, katanya. Adapun Rufaji, mengancam akan menghentikan proyek kalau permintaan proyek mereka tak dituruti.

Kadin Indonesia menyesalkan kejadian ini dan berharap tak ada lagi kegaduhan yang bikin citra Kadin rusak. “Kami kecewa dan berharap proses hukum berjalan transparan,” tutup Anindya.

Kasus ini jadi peringatan keras—bahwa proyek nasional bukan tempat “main proyek-proyekan”. Kadin Cilegon sekarang panas, dan Anindya tegas: hukum jalan duluan, organisasi dibersihkan kemudian. (*/red)