PPP Dinyatakan Lolos Verifikasi Faktual di Tingkat Pusat

903

FB_IMG_15172330696002963

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) di tingkat pusat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI setelah serangkaian pemeriksaan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Tanda Anggota (KTA) Pengurus Partai, Surat Domisili Kantor serta komposisi 30% keterwakilan Perempuan, pada Senin (29/1/2018).

Jumlah kepengurusan DPP PPP dinyatakan sebanyak 146 orang. Ada 30,7 persen perempuan dalam keanggotaan PPP sehingga memenuhi syarat keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.

FB_IMG_15172330791575610

“Kepengurusan inti sudah diperiksa, perempuan sudah dan domisili kantor, kepengurusan kantor sudah memenuhi syarat. Dengan mengucap syukur, maka verifikasi faktual di DPP PPP dinyatakan memenuhi syarat,” ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan di DPP PPP, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (29/1).

Verifikasi tersebut dilakukan di lantai tiga kantor DPP PPP, yang dihadiri oleh Ketua KPU Arief Budiman dan dua Komisioner KPU Ilham Saputra dan Wahyu Setiawan, Ketua Bawaslu Abhan, dan anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar.

Sementara itu, Sekjen PPP Arsul Sani mengucap rasa syukur dengan lolosnya PPP dalam hal verifikasi faktual tingkat pusat.

“Alhamdulilah kita baru saja menjalani verifikasi faktual, baru saja kita dengar bahwa PPP untuk tingkat pusat dinyatakan memenuhi syarat. Dengan mengucap syukur kami mengucapkan banyak terimakasih untuk KPU dan Bawaslu,” ujar Arsul Sani. (Ch/ppp. Or. Id)