LEBAK –Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak secara resmi mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Minggu, 4 Mei 2025. Dari total 2.147 pelamar yang mengikuti proses seleksi, sebanyak 1.690 orang dinyatakan lolos, sementara 457 pelamar lainnya gugur lantaran tidak memenuhi syarat administratif.
Seleksi ini merupakan bagian dari rekrutmen PPPK tahap II, yang akan berlanjut ke tahapan ujian di Kota Serang pada 19–21 Mei 2025 mendatang.
Menurut Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Lebak, Iqbaludin, ratusan pelamar yang tidak lolos seleksi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena belum memiliki masa pengabdian minimal dua tahun atau tidak pernah bertugas di lingkungan Pemkab Lebak.
“Pelamar tidak mengabdi di lingkungan Pemkab Lebak dan masa kerja belum dua tahun,” jelas Iqbaludin melalui sambungan telepon, Kamis, 8 Mei 2025.
Ia merinci, dari total pelamar yang gagal, sebanyak 444 orang merupakan tenaga teknis, sementara 13 orang lainnya adalah tenaga kesehatan.
Sementara itu, formasi yang tersisa dalam seleksi PPPK tahap II ini hanya berjumlah 44 posisi, yang mencakup bidang teknis, tenaga pendidik, dan tenaga kesehatan.
Iqbal juga menegaskan bahwa seluruh berkas pelamar sejatinya sudah lengkap secara administrasi. Namun, pemenuhan syarat masa kerja tetap menjadi penentu utama kelulusan.
“Secara pemberkasan semua lengkap, tidak ada yang kurang. Tapi kalau syarat tidak terpenuhi, tetap tidak bisa lanjut,” tambahnya.
Ia pun mengimbau kepada para peserta yang telah dinyatakan lolos agar tetap mencermati tahapan berikutnya dan tidak tergoda bujuk rayu pihak-pihak yang mengatasnamakan jaminan kelulusan.
“Jadwal harus dicermati betul, persiapan tes dimaksimalkan. Dan yang paling penting, jangan percaya pada oknum yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu,” tegasnya.
(Rud)