Serang, Banten – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) bak bisnis legal terbongkar di kawasan industri Pancatama, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten. Tujuh pria yang diduga ‘preman spesialis palak sopir truk’ diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.
Dalam operasi yang digelar Kamis (8/5/2025), polisi mengungkap bahwa aksi pungli ini sudah berjalan enak banget selama empat tahun! Total duit yang diraup? Fantastis: Rp 7 juta per hari!
“Kegiatan itu sudah berlangsung 4 tahun, rata-rata pendapatan per hari Rp 7 juta,” ujar Dirkrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan.
Pelaku yang pertama kali ditangkap berinisial NN (77), IO (40), SI (49), SN (44), dan RA (25). Mereka digelandang berdasarkan laporan masyarakat yang dikemas dalam Laporan Informasi Nomor: LI/27/V/2025/Ditreskrimum. Penangkapan kemudian berkembang: dua pelaku lainnya, TI (46) dan SI (44), ikut dicokok di hari yang sama.
Modus mereka bukan main: memungut “tiket masuk” dari kendaraan yang melintas—padahal itu cuma akal-akalan.
Truk besar: Rp 25 ribu
Truk kecil: Rp 15 ribu
Mobil boks: Rp 10 ribu
Dan semua itu dilakukan tanpa rasa bersalah, seolah-olah mereka petugas resmi kawasan!
Barang bukti yang disita: uang tunai lebih dari Rp 2 juta dan empat bundel ‘tiket’ ilegal. Tiket ini didesain seperti resmi tapi sejatinya hanya alat pungli licik.
“Kami imbau seluruh masyarakat, khususnya sopir dan pelaku usaha, untuk tidak terlibat dalam praktik pungli. Kalau menemukan kejadian serupa, laporkan segera. Kami akan tindak tegas,” tegas Kombes Dian.
Biar seragam: Kalau sopir truk jadi korban pungli, jangan takut lapor! Polda Banten janjikan sikat habis para pelaku. Yang masih nekat main palak? Bersiap masuk bui!
(Hen)