Sapi Bantuan dari Kementan Dijual, Dua Warga Tirtayasa Serang Dituntut Penjara Hampir 2 Tahun!

452

Dua warga Tirtayasa dituntut penjara karena korupsi sapi bantuan Kementan
Title image: Korupsi Sapi Bantuan Kementan di Serang, Dua Warga Dituntut Penjara

Serang, Banten – Kasus dugaan korupsi bantuan sapi dari Kementerian Pertanian tahun 2023 akhirnya memasuki babak tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Serang resmi menuntut dua warga Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, dengan hukuman penjara selama hampir dua tahun.

Terdakwa utama, Jajang Kelana (52), anggota Kelompok Tani Motekar Desa Susukan, Tirtayasa, dituntut 22 bulan penjara oleh JPU Endo Prabowo dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis sore, 8 Mei 2025.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jajang Kelana selama satu tahun dan sepuluh bulan, karena terbukti secara sah menyalahgunakan bantuan sapi senilai Rp300 juta dari Kementerian Pertanian,” ujar JPU Endo Prabowo saat membacakan tuntutan.

Selain Jajang, seorang terdakwa lainnya juga dituntut 20 bulan penjara atas keterlibatannya dalam kasus yang sama. Keduanya dinilai telah menjual sapi bantuan dari negara yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan produktivitas peternak di desa.

Kasus ini mencoreng wajah program bantuan peternakan nasional yang bertujuan mulia: membantu petani bangkit dan mandiri. Namun di tangan oknum tak bertanggung jawab, niat baik justru berubah jadi ladang korupsi.

(Yad)