SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang bakal menggelar rapat pleno terbuka pada Jumat, 9 Mei 2025, pukul 13.30 WIB di Hotel Swiss-Belinn Cikande. Pleno ini menjadi panggung terakhir untuk menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Serang terpilih, hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Serang 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Serang, H. Muhammad Asmawi, memastikan bahwa penetapan ini sudah sesuai regulasi. “Kami telah menerima surat dari KPU RI bernomor 839/PL.02.7-SD/06/2025 yang menjadi dasar hukum penetapan paslon terpilih pasca PSU dan putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya usai rapat pra-pleno di kantor KPU Serang, Kamis (8/5).
Tak buang waktu, KPU langsung menggelar rapat internal dan memutuskan jadwal pleno penetapan digelar esok hari. “Pleno digelar besok, Jumat pukul 13.30 WIB di Swiss-Belinn Cikande,” tegas Asmawi.
Demi kelancaran agenda penting ini, seluruh persiapan teknis telah disiapkan. KPU juga telah menjalin koordinasi dengan Pemda, Kepolisian, TNI, hingga unsur pengamanan lainnya agar pleno berlangsung aman, tertib, dan tanpa gangguan.
(Dina)