ASDP Kecipratan Skandal! KPK Bongkar Modus Korupsi Akuisisi Kapal Tua PT JN

491

korupsi ASDP, KPK, PT Jembatan Nusantara, akuisisi kapal tua, kerugian negara, kasus BUMN

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar praktik korupsi kelas kakap di tubuh BUMN. Kali ini, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terseret dalam kasus akuisisi kapal tua milik PT Jembatan Nusantara (PT JN) yang berujung pada potensi kerugian negara nyaris Rp 900 miliar!

Senin (5/5/2025), KPK memeriksa Vice President Keuangan PT ASDP tahun 2021, Susilo Prasojo, sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemeriksaan itu mendalami aliran duit dalam tubuh ASDP tahun 2021.

“Saksi hadir, didalami terkait keuangan ASDP tahun 2021,” kata anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (7/5/2025).

Pemeriksaan ini terkait penyidikan kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) selama periode 2019–2022. Kasus ini telah menyeret tiga petinggi ASDP ke tahanan sejak 13 Februari 2025: eks Direktur Utama Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.

Skandal ini berawal dari tawaran akuisisi kapal dari PT JN oleh Adjie, pemilik perusahaan, pada 2014. Namun ditolak karena kapal-kapalnya dianggap sudah uzur. Saat kepemimpinan berganti dan Ira menjabat Dirut ASDP, tawaran itu dihidupkan kembali dan akhirnya diterima dalam periode 2020–2021.

Masalahnya, proses akuisisi itu diduga penuh kejanggalan. Salah satunya, dokumen pemeriksaan kapal yang disinyalir disamarkan. Dari sinilah kerugian negara membengkak hingga hampir Rp 900 miliar.

Kini, KPK terus menelisik ke mana saja aliran dana mengalir, dan siapa lagi yang akan ikut terseret dalam pusaran skandal ini. (Her)