PPP Usulkan LGBT Masuk Kategori Tindak Pidana

837

IMG_20180130_123850

Jakarta – Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPR mengusulkan agar kegiatan promosi hubungan sesama jenis atau lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) dimasukkan dalam kategori tindak pidana. Sikap demikian disampaikan Anggota Panitia Kerja Revisi Undang-undang KUHP Fraksi PPP Arsul Sani.

Arsul Sani mengatakan, usulan itu akan diupayakan masuk dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), yang saat ini masih digodok di Panitia Kerja RKUHP di Komisi III DPR.

Materi larangan perilaku LGBT dalam RKUHP menurut Arsul perlu diperluas. Namun jika usulan ini tidak diakomodasi masuk dalam Rancangan KUHP, Fraksi PPP akan mengusulkan untuk dibuat Rancangan Undang-undang (RUU) yang baru.

“Kalau tidak ada di sana, kami akan usung dalam RUU tersendiri. Kami akan terus perjuangkan Rancangan Undang-undang tentang perilaku menyimpang dan promosi LGBT, karena itu ada dasarnya, konvensinya ada kok internasional,” kata Arsul Sani di Komplek Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/1/2018).

Secara khusus Arsul menyebut, penambahan materi larangan perilaku hubungan sesama jenis atau LGBT akan dimasukkan dalam usulan Pasal 495 ayat (2) RKUHP. Pasal itu disebut sebagai reproduksi dari Pasal 292 KUHP.

Arsul menjelaskan, bahwa perluasan pasal tersebut bukan mau mempidanakan status LGBT seseorang, tapi pada perilaku menyimpang yang dilakukannya. Melihat transgender di Indonesia jumlahnya hampir tujuh juta orang sehingga tak mungkin semua dipidana.

“Enggak muat lembaga pemasyarakatannya jika hanya karena dia transgender. Orangnya enggak mungkin kami pidanakan,” pungkas Sekjen PPP tersebut. (Af/ppp.or. id)