Gugatan Sahruji Disebut Salah Kamar, Agus Surahmat Buka-bukaan soal Objek Perkara

8

CILEGON | BIDIKBANTEN.COM – Kuasa hukum Haji Sahruji, Agus Surahmat, membantah anggapan bahwa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait kepengurusan DPC PPP Kota Cilegon yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang merupakan perkara “salah kamar”.

Agus menegaskan, gugatan tersebut tidak ditujukan untuk menggugat keputusan pejabat tata usaha negara, melainkan mempersoalkan tindakan Tohir AS, Ersa dan pihak-pihak lainnya yang menurut kubu Sahruji dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.

Penegasan itu disampaikan Agus melalui media sosial setelah sidang perdana perkara Nomor 147/Pdt.G/2026/PN Srg digelar di PN Serang pada 10 September 2026. Menurutnya, perbedaan objek gugatan menjadi dasar mengapa pihaknya memilih PN Serang, bukan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kalau kita mengajukan atau siapapun mengajukan gugatan ke tata usaha negara, maka gugatan ini sifatnya adanya kerugian tata usaha negara,” ujar Agus.

Agus menyebut, salah satu persoalan yang dipersoalkan berkaitan dengan mandat Sahruji sebagai Ketua DPC PPP Kota Cilegon yang menurut pihaknya masih berlaku hingga November 2026. Di sisi lain, muncul pihak lain yang mengklaim posisi tersebut berdasarkan surat yang disebut ditandatangani Ketua DPP PPP Muhammad Mardiono bersama Wakil Sekretaris.

Kubu Sahruji kemudian mempersoalkan sejumlah tindakan Tohir dan Ersa yang disebut menjalankan aktivitas sebagai pihak yang mengklaim posisi Ketua DPC PPP Cilegon. Agus juga menyinggung adanya permintaan pengosongan, surat peringatan serta surat atau permintaan tertentu kepada Sekretaris Daerah Kota Cilegon maupun instansi lainnya.

“Tidak salah ketika kemudian Haji Sahruji melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Haji Tohir dan juga Reza dan kawan-kawan,” tegas Agus.

Perkara tersebut diajukan Sahruji bersama Haji Sutopo, Haji Najmudin, SE, dan Haji Saifuddin, SH.  Selain mempersoalkan kepengurusan, penggugat juga mencantumkan tuntutan kerugian immateriil sebesar Rp20 miliar yang menurut Agus berkaitan dengan nama baik dan citra Sahruji sebagai tokoh masyarakat.

Agus menegaskan pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum di PN Serang dan mempersilakan dalil maupun dokumen diuji dalam persidangan. Sementara keterangan dari Tohir, Ersa maupun DPP PPP terkait konstruksi perkara yang disampaikan Agus belum dimasukkan dalam materi ini. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka.