8 Sekolah di Banten Masuk Daftar Dugaan Pelanggaran TKA 2026, Satu di Antaranya di Cilegon

6

CILEGON | BIDIK BANTEN– Sebanyak delapan satuan pendidikan jenjang SMA/SMK sederajat di Provinsi Banten masuk dalam daftar dugaan pelanggaran tata tertib Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026. Satu di antaranya tercatat berada di wilayah Kota Cilegon.

Temuan tersebut tertuang dalam lampiran surat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor 0487/B/F/HM.00.00/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 tentang Permohonan Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Tata Tertib TKA Jenjang SMA.

Surat yang ditandatangani Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Dr. Toni Toharudin, S.Si., M.Sc., dengan sertifikat elektronik Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.

Berdasarkan lampiran yang diterima redaksi, delapan sekolah tersebut tercatat dengan dugaan pelanggaran berupa “Foto terlihat layar”, “Foto terlihat monitor”, dan “Live streaming” yang diunggah melalui platform Facebook dan YouTube.

Jika dirinci berdasarkan wilayah, tiga sekolah berada di Kabupaten Lebak, dua sekolah di Kabupaten Tangerang, serta masing-masing satu sekolah di Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Cilegon.

Dalam surat induknya, Kemendikdasmen menyebut dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan TKA dilakukan oleh proktor, pengawas, dan/atau penyelia di sejumlah satuan pendidikan.

Merujuk Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026, aktivitas merekam, memfoto, dan menyebarkan soal ujian termasuk dalam kategori pelanggaran berat.

Jejak Digital Jadi Perhatian

Sebelumnya, Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen melalui Irjen Faisal Syahrul pada 29 Oktober 2026 menyatakan telah mengantongi sejumlah nama terduga pelanggar.

Penelusuran juga melibatkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menelusuri jejak digital terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Hasil penelusuran BidikBanten hingga 4 November 2026 menunjukkan jejak foto layar maupun siaran langsung yang dimaksud sudah tidak ditemukan dalam indeks pencarian publik. Konten tersebut diduga telah diturunkan, meski belum ada konfirmasi resmi mengenai status penghapusannya.

Masuknya satu sekolah di Kota Cilegon dalam daftar tersebut menjadi perhatian tersendiri. Publik tentu menunggu penjelasan mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi, termasuk bagaimana pengawasan pelaksanaan TKA di satuan pendidikan tersebut dijalankan.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut terhadap delapan satuan pendidikan yang tercantum dalam lampiran surat Kemendikdasmen tersebut.

Kemendikdasmen sendiri menegaskan bahwa TKA bukan menjadi penentu kelulusan siswa. Meski demikian, aturan pelaksanaan tetap harus dipatuhi untuk menjaga integritas dan kredibilitas evaluasi pendidikan.

Kini, yang ditunggu bukan sekadar daftar sekolah yang masuk dalam catatan pemerintah pusat, melainkan kejelasan tindak lanjut dan hasil pemeriksaan. Jangan sampai dugaan pelanggaran hanya berhenti sebagai catatan administratif tanpa penjelasan kepada publik.

(RED)