CILEGON | BIDIKBANTEN.COM – Sengketa kepengurusan PPP Kota Cilegon masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Kuasa hukum Sahruji, Agus Surahmat, menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan di pengadilan, meski terdapat pandangan mengenai penyelesaian melalui Mahkamah Partai.
“Urusan Mahkamah Partai, terserah, itu hak mereka. Tetapi urusan di sini kita menghormati proses berperkara di pengadilan,” ujar Agus.
Menurut Agus, persoalan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada Mahkamah Partai. Namun, pihaknya menilai proses tersebut belum menyelesaikan persoalan sehingga gugatan kemudian tetap dilanjutkan ke PN Serang.
Dalam perkara tersebut, pihak Sahruji juga mengajukan tuntutan kerugian immateriil sebesar Rp20 miliar. Agus menyebut tuntutan itu berkaitan dengan kerugian nonmateri, termasuk nama baik dan citra kliennya di tengah masyarakat.
“Senilai Rp20 miliar itu adalah gugatan immateriil. Kita bisa bayangkan bagaimana nama baik beliau. Beliau itu bukan orang biasa di Cilegon, beliau adalah tokoh masyarakat yang diminta pertimbangannya di tengah masyarakat,” katanya.
Agus juga menyebut pihak tergugat tidak hadir secara langsung dalam agenda mediasi. Persoalan tersebut, kata dia, turut menjadi pembahasan dalam proses mediasi.
Meski demikian, tuntutan Rp20 miliar serta dalil-dalil yang disampaikan Agus merupakan posisi pihak penggugat dan masih harus diuji melalui proses hukum di PN Serang.
Pihak tergugat maupun PPP terkait belum memberikan keterangan dalam materi ini. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka untuk menjaga pemberitaan tetap berimbang.




















