Bertahun-tahun Gelap, JLS Cilegon Bahayakan Nyawa Pengguna Jalan: Tol Terang, Jalan Rakyat Malah Gelap

5

CILEGON | BIDIKBANTEN.COM – Ironi Kota Industri. Di saat Jalan Tol Cilegon Timur terang benderang, Jalan Lingkar Selatan (JLS) yang menjadi jalur vital masyarakat justru bertahun-tahun dibiarkan gelap. Pengguna jalan hanya mengandalkan sorot lampu kendaraan, sementara sejumlah titik jalan berlubang mengintai dalam gelap.

Pantauan Bidik Banten, Kamis (24/9/2026) malam, kondisi itu terlihat di sejumlah ruas JLS, mulai kawasan Hotel Horison Cilegon hingga pusat oleh-oleh Cari Manis. Hampir sepanjang jalur minim penerangan, padahal ruas tersebut menjadi akses penting menuju kawasan industri Ciwandan, Bojonegara hingga jalur wisata Anyer dan rutin dilalui kendaraan besar.

Warga mengaku persoalan Penerangan Jalan Umum (PJU) bukan baru terjadi. Ahmad, salah seorang pengguna jalan, mempertanyakan sikap pemerintah karena kondisi tersebut disebut sudah berlangsung lama dan kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa pernah terjadi.

“Ini udah lama banget terjadi. Tapi seakan dari pemerintah cuek dalam kondisi ini. Padahal sering banget terjadi kecelakaan lalu lintas hingga ada korban yang meninggal dunia. Semestinya ini harus menjadi perhatian pemerintah. Apa perlu banyak korban jiwa dulu baru diperbaiki?” ujarnya.

Keluhan juga datang dari pengendara yang setiap hari melintas. Edi mengatakan gelapnya JLS semakin berbahaya karena kondisi jalan berlubang sulit terlihat pada malam hari. “Udah gelap ditambah jalannya pun berlubang. Bahaya kalau malam melintas ke jalan ini,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Cilegon Heri Suheri mengakui persoalan PJU JLS cukup serius. Dari sekitar 385 tiang PJU, sebagian kabel penerangan dilaporkan hilang dicuri. Bahkan sekitar 1.000 meter kabel raib, sementara di lapangan ditemukan 13 titik tiang tanpa kabel bawah tanah maupun kabel udara. MCB dan NCB panel juga ikut hilang.

Pengakuan tersebut justru menyisakan pertanyaan lain: jika aset publik bisa hilang hingga sekitar 1.000 meter dan JLS bertahun-tahun tetap gelap, bagaimana pengawasan dan pengamanan aset PJU dilakukan?

Dishub sebelumnya juga menyebut pernah terkendala refocusing anggaran saat pandemi Covid-19 serta gangguan panel akibat getaran kendaraan berat. Namun alasan tersebut tidak mengubah kondisi di lapangan: masyarakat tetap harus melintas dalam gelap.

Persoalan keselamatan pengguna jalan juga memiliki landasan hukum. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak dan memasang tanda atau rambu pada jalan yang belum diperbaiki. Bahkan Pasal 273 mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang tidak memenuhi kewajiban tertentu terkait jalan rusak dan tidak memberikan tanda atau rambu.

Di sisi lain, Permen PUPR Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Laik Fungsi Jalan menempatkan aspek keamanan, keselamatan dan kelancaran sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan jalan. Artinya, keselamatan pengguna bukan sekadar persoalan tambahan, tetapi bagian dari standar jalan yang laik fungsi.

Karena itu, kondisi JLS yang gelap, ditambah adanya jalan berlubang, layak menjadi pertanyaan serius bagi pemerintah daerah sebagai penyelenggara pelayanan publik: apakah langkah pengamanan dan pemulihan fasilitas jalan sudah dilakukan secara memadai, dan apakah seluruh aspek keselamatan pengguna telah dipenuhi?

Anggota DPRD Kota Cilegon Fraksi PKS Aam Ambrullah menilai kondisi JLS tidak seharusnya dibiarkan. “Salah satu ciri kota itu terang. Nah, kalau gelap seperti di JLS udah mirip kayak remang-remang. Semestinya, kalau PJU mati segera diperbaiki. Apalagi di sana rawan kejahatan dan jalannya rusak,” tegasnya.

Aam juga mengingatkan bahwa penerangan jalan berkaitan dengan uang masyarakat melalui pajak penerangan jalan. “Pendapatan PJU berasal dari uang rakyat, semestinya dikembalikan lagi ke rakyat,” ujarnya.

Desakan serupa disampaikan anggota DPRD Fraksi Golkar Erick Airlangga. Ia meminta perbaikan PJU segera dituntaskan karena kondisi gelap dikhawatirkan meningkatkan risiko kecelakaan maupun gangguan keamanan bagi pengguna kendaraan roda dua dan empat.

Kini persoalannya bukan lagi sekadar mengapa JLS gelap, sebab hilangnya kabel sudah diakui. Yang patut dipertanyakan adalah mengapa masalah yang berlangsung bertahun-tahun belum juga tuntas, sementara keselamatan pengguna jalan terus dipertaruhkan.

Cilegon boleh dikenal sebagai kota industri. Tetapi ukuran pelayanan publik juga terlihat dari bagaimana pemerintah memastikan jalan yang digunakan rakyat setiap hari tetap aman dan layak dilalui.

JLS tidak butuh alasan baru. JLS butuh lampu yang kembali menyala. Jangan tunggu korban berikutnya untuk bertindak.Catatan penting untuk redaksi: saya sengaja tidak menulis “pemerintah pasti kena pidana” karena Pasal 273 memiliki unsur yang spesifik. Dalam konteks berita ini, lebih kuat secara jurnalistik jika kita mempertanyakan kewajiban, keselamatan, pengawasan, dan potensi pertanggungjawaban hukum, lalu membiarkan penilaian unsur pelanggarannya kepada aparat/ahli hukum.