CILEGON | BIDIKBANTEN.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon meminta PT Wankai Advanced Materials Indonesia menghentikan sementara aktivitas pembangunan proyek pabrik PET Food Grade di Kawasan Industri Krakatau (KIK).
Permintaan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra saat memimpin pertemuan bersama manajemen PT Wankai, Rabu (23/9/2026). Pertemuan itu turut melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), PT Krakatau Sarana Infrastruktur (KSI), serta pihak terkait lainnya.
Penghentian sementara dilakukan karena kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada Pemkot Cilegon belum diselesaikan.
“Saya minta untuk penyetopan aktivitas pembangunan sampai dengan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sudah dilakukan. Kita beri waktu 3-7 hari untuk PT Wankai mengurus pembayaran tersebut,” tegas Aziz.
Plt Kepala DPMPTSP Kota Cilegon Tunggul Fernando Simanjuntak mengatakan, pihaknya sebelumnya telah turun langsung ke lokasi untuk mengecek aktivitas pembangunan.
“Kenapa? Karena mereka belum membayar BPHTB kepada Pemda Cilegon. Keputusan tadi Pak Sekda, mereka boleh melakukan aktivitas kalau sudah membayar BPHTB,” ujar Tunggul.
Selain kewajiban BPHTB, Pemkot juga memetakan cakupan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Dari total lahan sekitar 26 hektare, sekitar 9,1 hektare telah memiliki PKKPR, sedangkan lebih dari 17 hektare berada di luar area tersebut.
“Untuk PKKPR yang 9,1 hektare, itu sudah keluar secara otomatis dari BKPM. Area yang memang boleh dikerjakan masih untuk yang sudah punya PKKPR,” jelasnya.
“Untuk yang di luar kawasan, yang sekian hektare itu, tidak boleh dulu dilaksanakan apa-apa. Untuk kegiatan konstruksi pun tidak boleh dilakukan,” tegas Tunggul.
Proyek PT Wankai berada dalam skema Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK), yang memungkinkan kegiatan konstruksi berjalan paralel dengan pemenuhan perizinan dasar setelah persyaratan fasilitas tersebut terpenuhi.
“Kalau mereka sudah melakukan kewajibannya membayar BPHTB, untuk yang sudah ada PKKPR silakan. Perizinan dasar sebenarnya sudah boleh karena masuk kegiatan di kawasan KLIK,” kata Tunggul.
Meski demikian, fasilitas KLIK tidak menghapus kewajiban perusahaan melengkapi perizinan dasar, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan persetujuan lingkungan.
“Walaupun sudah melakukan kegiatan konstruksi, mereka tetap secara paralel mengajukan perizinan dasarnya, di antaranya PBG dan persetujuan lingkungannya,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemkot Cilegon menyebut nilai BPHTB PT Wankai diperkirakan mencapai sekitar Rp23 miliar.
Proyek investasi industri PET resin food grade tersebut direncanakan berdiri di atas lahan sekitar 26 hektare. Peletakan batu pertama dilakukan pada Desember 2025 dan disambut Pemkot Cilegon karena diharapkan memberikan dampak ekonomi serta membuka lapangan pekerjaan.
Pemkot memberikan waktu 3–7 hari kepada PT Wankai untuk menyelesaikan BPHTB. Dukungan terhadap investasi tetap berjalan, namun pembangunan harus mengikuti batas area yang memiliki PKKPR dan memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.





















