ABM Setop Perpanjangan Kontrak Pekerja, Efisiensi Jadi Alasan

3

SERANG | BIDIKBANTEN.COM – PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) menghentikan perpanjangan kontrak pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang masa kerjanya telah berakhir.

Kebijakan tersebut disebut sebagai bagian dari efisiensi biaya gaji, berdasarkan arahan pemegang saham dalam RUPS ABM pada 21 Juli 2026.

Arahan itu kemudian dituangkan Direksi ABM melalui surat nomor S-268/ABM/DU.3/IX/2026 tertanggal 21 September 2026.

Pekerja yang kontraknya berakhir diminta menyelesaikan serah terima pekerjaan, dokumen, data, aset dan perlengkapan perusahaan dalam waktu tiga hari kerja.

Mulai 24 September 2026, mereka tidak lagi bekerja di lingkungan ABM.

Menariknya, kebijakan tersebut muncul bersamaan dengan agenda peremajaan dan penataan BUMD milik Pemprov Banten.

Sekda Banten, Deden Apriandhi, mengaku belum mengetahui surat tersebut saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2026).

“Coba nanti saya cek ya, saya belum lihat malah. Itu suratnya dari mana. Saya belum lihat tuh, belum ada laporan ke kita,” kata Deden.

Deden membenarkan adanya arahan pemegang saham terkait peremajaan BUMD. Namun, menurutnya, peremajaan tidak berarti seluruh pekerja harus diberhentikan.

“Peremajaan ada. Tapi kan enggak bisa juga langsung semua diberhentikan, nanti siapa yang menjalankan roda organisasi,” ujarnya.

Menurut Deden, keputusan teknis terkait tenaga kerja merupakan kewenangan masing-masing direksi BUMD. Ia juga menegaskan bahwa agenda penataan tersebut tidak hanya menyangkut ABM, tetapi seluruh BUMD Banten.

Kini yang menjadi pertanyaan, berapa pekerja ABM yang terdampak dan seberapa besar efisiensi yang ditargetkan dari kebijakan tersebut?

Publik juga masih menunggu penjelasan lebih rinci mengenai arah restrukturisasi BUMD Banten setelah perubahan jajaran pengurus dilakukan.