CILEGON | BIDIKBANTEN.COM – Ketua DPC PPP Kota Cilegon, H. Sahruji, menyambut baik hasil konsultasi pimpinan DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, terkait polemik Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD dari PPP.
Konsultasi yang berlangsung di Kantor Kementerian Hukum, Senin (26/10/2026), membahas usulan PAW dua anggota DPRD NTB, Moh Akri dan Marga Harun.
Seorang sumber dari anggota DPRD NTB yang ikut dalam rombongan menyebut hasil konsultasi menegaskan bahwa proses PAW tidak boleh dilakukan selama belum ada perubahan keputusan kepengurusan DPP PPP yang menjadi rujukan.
“Ass. Hasil konsultasi pimpinan dewan NTB ke Menkum, tidak boleh ada PAW, SK pengurus DPP sementara ada 6 belum ada perubahan, tidak boleh ada proses-proses PAW,” ujar sumber tersebut, Selasa (27/10/2026).
Sebelumnya, Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda menegaskan pihaknya memilih berkonsultasi sebelum mengambil langkah atas surat usulan PAW yang telah diterima.
“Apa pun itu, kami konsultasi dulu ke kementerian. Apa hasil dari menteri kami lakukan,” kata Isvie.
Wakil Ketua DPRD NTB Lalu Wirajaya juga menegaskan DPRD menunggu kepastian hukum dari kementerian.
“Kepastian dari Menteri yang memutuskan itu yang jadi pegangan kita,” ujarnya.
Sahruji: PAW PPP Cilegon Tak Bisa Diproses
Menanggapi hasil konsultasi tersebut, Sahruji menegaskan bahwa menurut pemahamannya, persoalan PAW PPP juga berlaku di Kota Cilegon. Ia meminta pihak-pihak yang menantikan pergantian anggota DPRD melalui mekanisme PAW tidak memberikan harapan sebelum ada kepastian.
“Pihak-pihak yang hari ini menanti ingin jadi dewan PAW di Cilegon sebaiknya sudahlah, karena ini berlaku untuk se-Indonesia. Menkum tidak mengizinkan juga untuk PAW anggota DPRD. Sehingga jangan memberikan harapan-harapan kepada calon anggota DPRD yang diusulkan untuk PAW,” ujar Sahruji dalam video pernyataannya.
Ia juga menegaskan posisi anggota DPRD Kota Cilegon dari Fraksi PPP di bawah kepemimpinannya aman dari proses PAW.
“Itu yang perlu saya sampaikan, khususnya DPRD Kota Cilegon dari Fraksi P3, kepemimpinan saya Haji Sahruji sebagai Ketua DPC P3 Kota Cilegon aman, tidak bisa di-PAW. Sudah ada petunjuk teknis dari Menkumham,” tegasnya.
Sahruji merujuk pada kesepakatan rekonsiliasi PPP di hadapan Menteri Hukum pada 6 Oktober 2025. Dalam kesepakatan tersebut, Wakil Ketua Umum PPP Agus Suparmanto disebut menyampaikan bahwa tidak ada PAW anggota DPRD, Musyawarah Kerja Cabang (Mukercab), maupun Musyawarah Kerja Wilayah (Mukerwil).
Kepastian Hukum Jadi Penentu
Polemik PAW PPP berkaitan dengan keabsahan kepengurusan partai dan dokumen yang menjadi dasar pengajuan pergantian anggota DPRD. Karena itu, status keputusan kepengurusan DPP PPP yang tercatat di kementerian menjadi salah satu hal penting dalam menentukan tindak lanjut usulan PAW.
Hasil konsultasi DPRD NTB menjadi perkembangan penting bagi Sahruji dalam menyikapi persoalan serupa di Cilegon. Namun, klaim bahwa PAW dilarang di seluruh Indonesia tetap perlu dipastikan melalui dokumen resmi atau penjelasan tertulis Kementerian Hukum yang mengatur dasar dan ruang lingkup ketentuan tersebut.





















