CILEGON | BIDIKBANTEN.COM – Satu per satu bukti surat masuk. Setelah Kesbangpol, sekarang KPU Kota Cilegon dipastikan sudah menerima surat pemberitahuan sengketa DPC PPP Kota Cilegon.
Tanda terima yang diterima redaksi mencatat, surat Nomor 0255/ALF-ASP/PSS/IX/2026 tentang Pemberitahuan Perkara di PN Serang dan Status Quo, diterima Staf KPU Cilegon pada 22 September 2026.
Surat itu dilayangkan ASAS Law Firm, Agus Surahmat, SH dan Sehabudin, SH selaku kuasa hukum H. Sahruji.
Isinya singkat dan tegas. Kuasa hukum memberitahukan bahwa sengketa kepengurusan DPC PPP Kota Cilegon masih berproses di PN Serang dengan nomor perkara 147/Pdt.G/2026/PN Srg.
Karena itu, KPU diminta menahan diri untuk tidak memproses administrasi yang mengatasnamakan DPC PPP dari pihak yang masih bersengketa, termasuk jika berkaitan dengan PAW DPRD.
Surat ke KPU ini juga ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri RI, Irjen Kemendagri RI, Ombudsman Perwakilan Banten, Walikota Cilegon, Ketua DPRD Cilegon, dan Sekda Cilegon.
Sebelumnya pada tanggal yang sama, surat Nomor 0254 soal permintaan klarifikasi pencairan Banpol PPP senilai Rp272,8 Juta juga sudah diterima Kesbangpol Cilegon.
Dengan begitu, dua instansi kunci, Kesbangpol dan KPU, secara resmi sudah menerima pemberitahuan status quo tersebut.
Hingga berita ini ditulis, redaksi masih menunggu keterangan resmi dari KPU Kota Cilegon.



















