All Out! Kisruh PPP Cilegon Naik ke Pusat, Dari Mendagri hingga Kapolres Disurati Kuasa Hukum Sahruji

3

CILEGON | BIDIKBANTEN.COM – Sengketa kepengurusan DPC PPP Kota Cilegon kembali melebar. Kali ini, kuasa hukum Haji Sahruji mempertanyakan pencairan Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol) senilai Rp272.832.000 yang disebut telah dicairkan kepada pihak yang mengatasnamakan DPC PPP Kota Cilegon.

Surat teguran dan permintaan klarifikasi tersebut tercatat diterima oleh Kepala Kesbangpol Cilegon/Staff pada 22 September 2026. Hal itu terlihat dalam tanda terima dokumen ASAS Law Firm dengan nomor surat 0254/ALF-ASP/TPKP/IX/2026, yang ditujukan kepada Kepala Kesbangpol Kota Cilegon dan dibubuhi tanda tangan serta stempel pada kolom penerimaan.

Melalui surat tersebut, Agus Surahmat SH dan Sehabudin SH selaku kuasa hukum Sahruji meminta Kesbangpol menjelaskan secara tertulis dasar pencairan Banpol tersebut. Mereka meminta informasi mengenai tanggal dan nomor SP2D, SK kepengurusan yang menjadi dasar pencairan, berita acara verifikasi administrasi, dokumen pengajuan dan persetujuan, hingga pihak atau rekening penerima dana.

Permintaan klarifikasi itu dikaitkan dengan sengketa kepengurusan DPC PPP Kota Cilegon yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Serang melalui perkara Nomor 147/Pdt.G/2026/PN Srg. Kuasa hukum Sahruji menyatakan legalitas kepengurusan yang mereka klaim masih dipegang Sahruji menjadi bagian dari objek sengketa tersebut.

Dalam suratnya, ASAS Law Firm juga mencantumkan Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 sebagai dasar pengaturan tata cara penghitungan, penganggaran, pengajuan, penyaluran dan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik. Permendagri 78/2020 tercatat berstatus berlaku dan merupakan perubahan atas Permendagri 36/2018. �

Peraturan BPK +1

Yang menarik, surat tersebut tidak berhenti di meja Kesbangpol. Dalam tanda terima, tercatat sejumlah pihak mendapat tembusan, antara lain Menteri Dalam Negeri RI, Inspektur Jenderal Kemendagri RI, BPK Perwakilan Provinsi Banten, Ombudsman RI Perwakilan Banten, Wali Kota Cilegon, Ketua DPRD Cilegon, Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Kapolres Cilegon, Sekretaris Daerah Kota Cilegon dan Inspektorat Kota Cilegon. Dua poin lainnya tercantum untuk klien H. Sahruji dan arsip.

Selain persoalan Banpol, kuasa hukum Sahruji juga melayangkan surat kedua bernomor 255/ALF-ASP/PPP/IX/2026 kepada Ketua KPU Kota Cilegon. Surat tersebut berisi pemberitahuan mengenai perkara di PN Serang sekaligus permintaan agar status quo dijaga selama sengketa kepengurusan masih berjalan.

KPU diminta melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap setiap surat atau rekomendasi yang mengatasnamakan DPC PPP Kota Cilegon, terutama apabila berkaitan dengan perubahan administrasi kepengurusan maupun Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kota Cilegon.

Kuasa hukum juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum dan pelaporan kepada lembaga pemeriksa maupun aparat penegak hukum apabila nantinya ditemukan dugaan pelanggaran prosedur yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.

Namun, hingga tahap ini, persoalan pencairan Banpol tersebut masih berupa teguran dan permintaan klarifikasi dari pihak Sahruji. Belum ada putusan pengadilan ataupun temuan resmi yang menyatakan telah terjadi pelanggaran dalam proses pencairan. Karena itu, dasar pencairan, dokumen administrasi, serta pihak penerima dana masih menunggu penjelasan dari pihak berwenang.