Disporapar Cilegon Susun Masterplan Situ Rawa Arum, Status Lahan Jadi Catatan Penting

8

CILEGONĀ  I BIDIK BANTEN – Rencana revitalisasi Situ Rawa Arum oleh Pemerintah Kota Cilegon memasuki tahap penyusunan masterplan. Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Cilegon menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk ekspos laporan pendahuluan masterplan tersebut pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Dalam forum itu, Disporapar menegaskan bahwa pengembangan Situ Rawa Arum dirancang dengan mempertimbangkan tiga aspek utama: potensi pariwisata, kelestarian lingkungan, dan kepastian status lahan.

Sekretaris Disporapar Kota Cilegon, Rina Fatwa Aulia, mengatakan pengembangan kawasan situ tidak bisa dilakukan secara parsial. Menurutnya, ada irisan kewenangan antara sektor pariwisata, penataan ruang, pengelolaan sumber daya air, hingga aspek legalitas aset.

“Penyusunan masterplan ini membutuhkan kolaborasi lintas perangkat daerah, instansi terkait, dan masyarakat agar perencanaannya terarah dan berkelanjutan,” ujar Rina.

Di sisi lain, perwakilan masyarakat yang hadir dalam FGD, Husen Saidan, menyampaikan catatan terkait legalitas lahan. Ia mengaku memiliki dokumen tahun 1994 yang menyebut lahan tersebut tercatat sebagai tanah bengkok, bukan situ.

“Harus duduk bareng supaya jelas. Kami bukan ngotot, tetapi memberikan jalan yang riil agar nanti tidak ada masalah di kemudian hari,” kata Husen.

Ia meminta Pemkot Cilegon untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait, termasuk Pemerintah Provinsi Banten, untuk melakukan penelusuran dokumen dan riwayat pencatatan aset secara menyeluruh.

Selain persoalan status lahan, dalam diskusi tersebut juga muncul usulan dari warga agar pemerintah memperhatikan ketersediaan fasilitas penunjang jika kawasan tersebut dikembangkan, termasuk wacana pengembangan wisata religi di sekitar situ.

Disporapar menyatakan seluruh masukan yang muncul dalam FGD akan menjadi bahan untuk penyempurnaan masterplan sebelum masuk ke tahap selanjutnya.