CILEGON | BIDIKBANTEN.COM – Kas daerah Kota Cilegon bernilai triliunan rupiah berpotensi berpindah pengelolaan. Setelah bertahun-tahun ditempatkan di Bank BJB, Pemkot Cilegon mulai membuka jalan bagi Bank Banten. Jika uji coba berjalan lancar, Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ditargetkan pindah pada 2027.
Tahap awal dilakukan melalui uji coba pembayaran gaji ASN di tiga OPD, yakni Dinas Kesehatan, Bapperida, dan BPKPAD hingga akhir 2026. Langkah ini sejalan dengan dorongan Pemprov Banten agar sejumlah daerah, termasuk Kota Cilegon, menempatkan RKUD di Bank Banten.
Namun, kebijakan ini bukan sekadar soal memindahkan rekening. Pemkot Cilegon juga tercatat sebagai pemegang saham Bank BJB yang berpotensi memberikan dividen bagi daerah. Karena itu, keuntungan dan konsekuensi finansial dari perubahan penempatan kas perlu dihitung secara terbuka.
Pertanyaan mendasarnya, berapa jasa giro yang ditawarkan Bank Banten dibandingkan Bank BJB? Bagaimana perbandingan biaya layanan dan dampaknya terhadap pendapatan daerah? Publik juga perlu mengetahui apakah Pemkot telah menyusun kajian yang membandingkan manfaat kedua bank tersebut.
Penguatan Bank Banten sebagai bank milik daerah tentu menjadi salah satu tujuan kebijakan. Namun, kepentingan tersebut harus berjalan seiring dengan perlindungan keuangan daerah. DPRD dan masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar pertimbangan serta keuntungan konkret yang akan diterima Cilegon.
Tanpa keterbukaan data, publik akan kesulitan menilai dasar keputusan tersebut. Bagi Cilegon, persoalannya bukan sekadar ke mana uang daerah ditempatkan, melainkan seberapa besar manfaatnya bagi PAD dan masyarakat. Bidik Banten akan menelusuri dokumen dan skema kerja sama terkait rencana pemindahan RKUD tersebut.




















