CILEGON | BIDIKBANTEN.COM – Rencana pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) Kota Cilegon hingga 15 persen pada 2027 mulai menuai keluhan. Di tengah alasan penyesuaian fiskal, ASN di tingkat kecamatan dan kelurahan mempertanyakan keadilan kebijakan tersebut, terutama karena besaran TPP yang mereka terima disebut berbeda meski berada pada kelas jabatan yang sama.
Keluhan itu mencuat melalui grup internal ASN. Seorang pegawai menyoroti perbedaan TPP antara ASN di organisasi perangkat daerah (OPD) dengan pegawai yang bertugas di kecamatan dan kelurahan. Menurutnya, ASN kelas jabatan 7 di lingkungan Pemkot Cilegon bisa menerima TPP sekitar Rp7 juta, sedangkan pegawai di kecamatan dan kelurahan disebut hanya memperoleh sekitar Rp4 juta.
“Gaji TPP ASN Pemkot dan ASN kecamatan kelurahan berbeda TPP-nya. Kelas jabatan sama, kelas 7, tapi TPP beda. Jadi ore adil mun TPP dipotong rata sekabeh,” tulis ASN tersebut dalam keluhannya.
Ia juga mengungkapkan bahwa penghasilan yang diterima sudah berkurang akibat sejumlah potongan, mulai dari absensi hingga cicilan bank dan koperasi. Jika pemotongan TPP kembali diberlakukan, ia khawatir penghasilan bersih yang diterima semakin terbatas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Keluhan tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai dasar perbedaan besaran TPP dan kemungkinan penerapan potongan secara seragam.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Cilegon membenarkan adanya rencana rasionalisasi TPP pada 2027. Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putra, menyampaikan bahwa penyesuaian tersebut merupakan bagian dari upaya efisiensi anggaran. Kebijakan itu disebut berpotensi menghemat belanja daerah hingga Rp44 miliar.
Wali Kota Cilegon Robinsar sebelumnya juga menjelaskan bahwa penyesuaian anggaran diperlukan menyusul berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. “Berhubung TKD-nya dipotong, pengalinya makin kecil, jadi akhirnya kelihatannya porsinya besar,” ujarnya.
Selain rencana rasionalisasi TPP, Pemkot Cilegon juga berencana memperketat penerapan kedisiplinan melalui sistem presensi elektronik atau e-presensi secara menyeluruh pada awal 2027. Sistem tersebut diharapkan membuat pencatatan kehadiran lebih terukur dan berdampak pada perhitungan TPP sesuai ketentuan yang berlaku.
Kini, persoalan yang mengemuka bukan semata-mata besaran potongan, melainkan juga transparansi dasar perhitungan TPP antarkelas jabatan dan antarunit kerja. ASN kecamatan dan kelurahan berharap pemerintah menjelaskan komponen perhitungan serta mempertimbangkan disparitas yang mereka keluhkan agar kebijakan efisiensi tidak menimbulkan persepsi ketidakadilan di lingkungan birokrasi. Hingga informasi ini disusun, belum terdapat penjelasan terperinci mengenai skema final pemotongan maupun mekanisme yang akan digunakan untuk memastikan penerapannya.




















