CILEGON | BIDIKBANTEN.COM – Bukan semata soal diberhentikan, H. Sahruji mempersoalkan prosedur di balik terbitnya SK DPP PPP. Ia menilai, penggunaan tanda tangan Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) dalam keputusan pengangkatan maupun pemberhentian kader perlu diuji berdasarkan AD/ART partai.
Sahruji menyoroti surat pengangkatan Tohir dan pihak lainnya yang disebut ditandatangani Ketua Umum bersama Wasekjen. Pola serupa, menurutnya, juga terdapat dalam SK pemberhentian dirinya. Ia mempertanyakan apakah mekanisme tersebut sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam ketentuan organisasi.
“Kalau SK itu ditandatangani Ketua Umum dan Sekjen DPP PPP, yakni Taj Yasin, sesuai aturan, saya akan menerima dengan legawa,” demikian sikap Sahruji sebagaimana disampaikan kepada redaksi.
Bagi Sahruji, persoalan ini bukan sekadar soal jabatan, melainkan kepatuhan terhadap aturan internal partai. Namun, penilaian mengenai dugaan cacat prosedur tersebut tetap perlu diuji berdasarkan dokumen SK dan ketentuan AD/ART yang berlaku.
Sahruji juga mengingatkan capaian PPP Cilegon di bawah kepemimpinannya pada periode 2021–2026. Pada Pemilu 2024, PPP berhasil meningkatkan perolehan kursi DPRD Kota Cilegon dari dua menjadi lima kursi.
Ia menambahkan, “Tanpa capaian 5 kursi yang saya raih bersama PPP Cilegon, tidak mungkin Mardiono bisa mencalonkan anaknya sebagai Wakil Wali Kota Cilegon dari PPP. Kalau tetap 2 kursi seperti tahun 2019, pencalonan itu mustahil. Tapi inilah yang justru saya dapatkan,” ungkapnya.
Sebelumnya, pihak Sahruji juga menggugat persoalan kepengurusan PPP Cilegon melalui perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 147/Pdt.G/2026/PN Serang.
Kini, pertanyaan yang menunggu jawaban DPP PPP adalah apa dasar kewenangan penandatanganan SK tersebut dan apakah seluruh prosedur organisasi telah dipenuhi.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari DPP PPP.
























