Pemkot Cilegon Tertibkan Parkir Liar Bonakarta, Warganet Singgung JLS dan Taman Layak Anak

7

CILEGON | BIDIKBANTEN.COM – Pemkot Cilegon menertibkan parkir liar dan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Guangyang Bonakarta, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Senin (12/10/2026). Namun, persoalan serupa di Jalan Lingkar Selatan (JLS) dan kawasan Taman Layak Anak turut menjadi sorotan.

Kepala Satpol PP Cilegon Ridwan menegaskan tidak boleh ada kendaraan parkir di badan jalan maupun pedagang berjualan di trotoar. Pedagang yang telah diberi pemberitahuan diminta pindah ke Pasar Kranggot atau Blok F.

Dishub akan memantau selama tiga hari dan berkoordinasi dengan Satlantas untuk menindak kendaraan yang melanggar. Pengelola Bonakarta juga menyiapkan dua kantong parkir dengan kapasitas gabungan yang diklaim lebih dari 180 mobil.

Di sisi lain, berdasarkan kondisi yang disorot warga, sepanjang JLS masih terdapat truk yang parkir di bahu jalan. Sementara di kawasan Taman Layak Anak, tepat di seberang Polres Cilegon dan berdekatan dengan gedung DPRD serta Pemkot Cilegon, pedagang dan kendaraan parkir juga dilaporkan memenuhi kawasan tersebut.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai pemerataan pengawasan. Jika parkir di badan jalan dan penggunaan trotoar menjadi alasan penertiban di Bonakarta, penanganan serupa juga perlu dilakukan terhadap pelanggaran yang ditemukan di titik lain.

Pemkot Cilegon perlu menjelaskan apakah JLS dan Taman Layak Anak masuk dalam agenda penertiban berikutnya, termasuk langkah penanganan truk yang parkir di bahu jalan serta penataan PKL dan parkir di kawasan taman.

Penertiban Bonakarta menjadi langkah awal yang patut dicatat. Namun, konsistensi pelaksanaannya di lokasi lain akan menentukan apakah kebijakan tersebut benar-benar menjadi penegakan aturan atau hanya penertiban di titik tertentu.