CILEGON | BIDIKBANTEN.COM – Sengketa kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Cilegon kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Haji Sahruji bersama Haji Sutopo, Haji Najmudin, SE, dan Haji Saifuddin, SH, MH mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena mempersoalkan dasar kepengurusan, kewenangan organisasi, hingga sejumlah keputusan yang berdampak terhadap internal PPP Cilegon.
Perkara Nomor 147/Pdt.G/2026/PN Srg itu diajukan melalui kuasa hukum Agus Surahmat, SH, MH dan Sehabudin, SH. Gugatan tidak hanya menyangkut persoalan siapa yang menjabat Ketua DPC PPP Kota Cilegon, tetapi juga mempersoalkan penerbitan surat keputusan, surat peringatan, serta tindakan yang berkaitan dengan anggota Fraksi PPP DPRD Kota Cilegon.
Sebelum masuk ke pengadilan, kubu Sahruji menyatakan telah menempuh mekanisme internal partai. Agus Surahmat menyebut pihaknya telah mengirimkan permohonan kepada Mahkamah Partai PPP melalui surat Nomor 030/MP-DPP/DPC-PPP/CLG/VII/2026 tertanggal 30 Juli 2026. Namun, menurut pihak penggugat, langkah tersebut belum menyelesaikan pokok persoalan.
Kubu Sahruji sendiri masih berpegang pada SK kepengurusan yang menurut mereka menempatkan Sahruji sebagai Ketua DPC PPP Kota Cilegon hingga November 2026. Sementara terdapat pihak lain dengan dasar kepengurusan berbeda. Perbedaan inilah yang kemudian menjadi salah satu titik utama sengketa mengenai dokumen, kewenangan dan prosedur penerbitan keputusan organisasi.
Persoalan turut melebar setelah diterbitkannya SP 1, SP 2 dan SP 3 terhadap sejumlah pihak dari kubu Sahruji. Penggugat juga mempersoalkan tindakan yang berkaitan dengan proses Penggantian Antarwaktu (PAW) serta pemanggilan anggota Fraksi PPP DPRD Kota Cilegon. Seluruh dalil tersebut masih menjadi materi sengketa yang harus dibuktikan di persidangan.
Sidang perdana perkara tersebut digelar pada 10 September 2026 dan dilanjutkan dengan proses mediasi. Mediasi kedua berlangsung pada 17 September 2026. Kubu Sahruji menyatakan masih membuka ruang penyelesaian damai, namun jika tidak tercapai kesepakatan, perkara akan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara. Kuasa hukum penggugat juga menyatakan telah menyiapkan dokumen dan saksi.
Hingga kini, perkara Nomor 147/Pdt.G/2026/PN Srg masih berjalan dan belum menghasilkan putusan mengenai pihak yang secara hukum berhak atas kepengurusan DPC PPP Kota Cilegon. Persoalan dasar kepengurusan, kewenangan, prosedur organisasi serta tindakan yang dipersoalkan akan diuji melalui proses hukum di PN Serang.




















