Gaji ASN Diwacanakan Lewat Kopdes Merah Putih, Ini Penjelasan Pemerintah dan Regulasi yang Berlaku

2

JAKARTA | BIDIKBANTEN.COM – Wacana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih masih menjadi pembahasan pemerintah. Usulan tersebut telah diajukan kepada Kementerian Keuangan, tetapi belum menjadi kebijakan resmi.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebut pelibatan koperasi bertujuan memperluas layanan dan memperkuat ekosistem perkoperasian nasional.

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi menegaskan bahwa koperasi diarahkan menjadi mitra layanan pembayaran seperti bank dan PT Pos, bukan menggantikan perbankan.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima pembahasan resmi mengenai rencana tersebut ketika isu ini mencuat pada awal Oktober 2026.

Regulasi Pembayaran Gaji ASN

Salah satu aturan yang relevan adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.05/2016 tentang penyaluran gaji melalui rekening PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri pada bank umum secara terpusat.

Apabila koperasi akan dilibatkan dalam skema pembayaran, pemerintah perlu menjelaskan kesesuaian mekanisme tersebut dengan regulasi yang berlaku serta kemungkinan kebutuhan penyesuaian aturan.

Bagaimana dengan Kepentingan ASN?

Kejelasan mekanisme menjadi hal penting bagi ASN. Pertanyaan yang perlu dijawab meliputi kepastian gaji diterima tepat waktu, kemungkinan biaya administrasi, keamanan data pribadi, serta pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi kendala pembayaran.

Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan langsung ASN yang terverifikasi untuk mewakili sikap pegawai secara umum. Karena itu, dukungan maupun penolakan ASN terhadap wacana ini belum dapat disimpulkan.

Pemerintah masih perlu memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dasar hukum, mekanisme penyaluran, dan sistem pengawasan sebelum kebijakan tersebut diputuskan.

(Sumber)