Loyalitas atau Kompetensi? Fauzi Sanusi Pertanyakan Dasar Pertimbangan Pansel Komisaris Independen PT PCM

2

IMG 20260721 WA0016

CILEGON – Polemik penetapan dua Komisaris Independen PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) terus menuai perhatian. Kali ini, sorotan datang dari akademisi Fauzi Sanusi yang mempertanyakan dasar pertimbangan Panitia Seleksi (Pansel), khususnya terkait pernyataan mengenai loyalitas sebagai salah satu indikator dalam proses seleksi.

Menurut Fauzi, isu yang berkembang saat ini bukan semata-mata soal siapa yang ditetapkan sebagai komisaris independen, melainkan bagaimana dasar penilaian yang digunakan Pansel sehingga publik dapat memahami proses seleksi secara utuh.

“Yang menjadi pertanyaan publik bukan sekadar siapa yang terpilih, tetapi ukuran apa yang dipakai dalam menilai komisaris independen. Ketika kata loyalitas muncul sebagai salah satu pertimbangan, tentu publik berhak meminta penjelasan lebih jauh,” kata Fauzi kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).

Ia menilai istilah loyalitas harus dijelaskan secara proporsional agar tidak menimbulkan tafsir yang berbeda di tengah masyarakat.

“Kalau loyalitas dimaknai sebagai loyal kepada perusahaan, tata kelola yang baik, dan kepentingan publik, saya kira itu memang menjadi kewajiban setiap komisaris. Tetapi jika dipersepsikan sebagai loyalitas kepada kekuasaan politik, tentu akan memunculkan pertanyaan mengenai independensi komisaris,” ujarnya.

Fauzi menegaskan, dalam praktik Good Corporate Governance (GCG), komisaris independen justru ditempatkan sebagai pihak yang mampu memberikan pengawasan secara objektif terhadap direksi.

“Komisaris independen bukan sekadar pelengkap struktur organisasi. Mereka harus mampu memberikan pandangan kritis, menjaga akuntabilitas perusahaan, bahkan berani berbeda pendapat apabila kebijakan direksi dinilai berpotensi merugikan perusahaan,” katanya.

Kompetensi Dinilai Lebih Penting

Selain mempersoalkan makna loyalitas, Fauzi juga menilai aspek kompetensi seharusnya menjadi perhatian utama dalam pengisian jabatan komisaris independen PT PCM.

Menurutnya, PT PCM merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memiliki peran strategis dalam pengembangan sektor kepelabuhanan dan logistik di Kota Cilegon.

“BUMD seperti PT PCM membutuhkan komisaris yang memahami tata kelola perusahaan, investasi, manajemen risiko, hingga bisnis kepelabuhanan. Karena itu publik tentu ingin mengetahui kompetensi apa yang menjadi dasar pertimbangan Pansel terhadap masing-masing calon,” ujarnya.

Fauzi mengaku masyarakat masih dapat memahami penunjukan Ratu Ati Marliati karena memiliki pengalaman sebagai komisaris PT PCM.

Namun, terhadap figur Rapih Herdiansyah, menurutnya diperlukan penjelasan yang lebih terbuka mengenai kompetensi yang dimiliki sehingga layak menduduki jabatan komisaris independen.

“Penjelasan itu penting agar publik memahami kebutuhan perusahaan yang hendak dijawab melalui penetapan tersebut,” katanya.

Minta Pansel Sampaikan Penjelasan Terbuka

Fauzi berharap polemik yang berkembang tidak disikapi sebagai kritik personal kepada individu yang terpilih, melainkan menjadi momentum memperkuat tata kelola BUMD.

Ia mendorong Panitia Seleksi maupun Pemerintah Kota Cilegon memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar pertimbangan penetapan komisaris independen.

“Transparansi justru akan memperkuat kepercayaan publik. Semakin terbuka dasar pertimbangannya, semakin mudah masyarakat memahami bahwa keputusan tersebut benar-benar didasarkan pada kebutuhan perusahaan,” tuturnya.

Menurut Fauzi, keberhasilan PT PCM ke depan tidak hanya ditentukan oleh siapa yang duduk sebagai komisaris independen, tetapi juga sejauh mana perusahaan mampu menerapkan prinsip profesionalisme, akuntabilitas, dan independensi dalam menjalankan roda bisnisnya.

DPRD Diminta Jalankan Fungsi Pengawasan

Dalam kesempatan itu, Fauzi juga mengingatkan DPRD Kota Cilegon agar menjalankan fungsi pengawasan terhadap BUMD.

Menurutnya, DPRD memang tidak memiliki kewenangan memilih komisaris, tetapi dapat meminta penjelasan kepada pemerintah daerah apabila terdapat kebijakan yang menimbulkan pertanyaan publik.

“Yang dibutuhkan masyarakat hari ini adalah kepastian bahwa proses seleksi benar-benar berpijak pada prinsip profesionalisme, kompetensi, dan tata kelola yang baik. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap PT PCM dapat tetap terjaga,” pungkasnya.