CILEGON – Proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon mulai mendapat perhatian DPRD. Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ichwan, mengingatkan agar seleksi pejabat tertinggi di lingkungan birokrasi tersebut benar-benar mengedepankan kompetensi, rekam jejak, integritas, dan kapasitas kepemimpinan.
Rizki menilai, jika proses seleksi menggunakan sistem manajemen talenta, maka seluruh kandidat harus dinilai berdasarkan kualifikasi dan kebutuhan organisasi, bukan pertimbangan lain di luar kompetensi.
“Kalau menggunakan sistem manajemen talenta, maka acuannya sudah jelas. Tinggal disesuaikan dengan kualifikasi yang dibutuhkan. Panitia seleksi harus memilih berdasarkan kompetensi, bukan pertimbangan lain,” kata Rizki, Rabu (5/8/2026).
Menurutnya, jabatan Sekda memiliki posisi strategis karena menjadi penggerak utama birokrasi sekaligus penghubung antara arah kebijakan kepala daerah dengan pelaksanaan program di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Sekda terpilih, kata dia, harus mampu mengawal pelaksanaan RPJMD serta menerjemahkan visi dan janji politik Wali Kota dan Wakil Wali Kota ke dalam program pemerintahan yang dapat dijalankan secara efektif.
“Posisi Sekda sangat strategis. Dia harus mampu mengawal pelaksanaan RPJMD sekaligus menerjemahkan janji politik wali kota dan wakil wali kota menjadi program-program nyata yang dapat dijalankan seluruh perangkat daerah,” ujarnya.
Rizki menambahkan, kapasitas Sekda juga akan sangat menentukan keberhasilan konsolidasi birokrasi, koordinasi antar-OPD, hingga pencapaian target pembangunan Kota Cilegon dalam lima tahun mendatang.
Karena itu, ia meminta Panitia Seleksi (Pansel) menjalankan seluruh tahapan secara profesional, independen, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap panitia seleksi bekerja sesuai regulasi. Semua proses harus berjalan profesional dan mengikuti ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
DPRD Siapkan Pengawasan
Di tengah proses seleksi tersebut, DPRD Kota Cilegon memastikan tetap menjalankan fungsi pengawasan. Namun, Rizki menegaskan pengawasan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai kewenangan DPRD untuk menentukan siapa yang akan menduduki jabatan Sekda.
Menurutnya, pengawasan teknis dapat dilakukan melalui Komisi I DPRD Kota Cilegon yang membidangi pemerintahan. Komisi I juga dapat meminta penjelasan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terkait tahapan dan mekanisme seleksi.
“Nanti pembahasannya berada di Komisi I. Bisa saja dilakukan rapat bersama BKPSDM untuk mengetahui bagaimana teknis pelaksanaan seleksi tersebut,” katanya.
Rizki menegaskan DPRD tidak akan masuk ke ranah kewenangan eksekutif dalam menentukan pejabat yang nantinya ditetapkan sebagai Sekda.
Bagi DPRD, yang menjadi fokus pengawasan adalah memastikan proses seleksi berlangsung sesuai aturan, transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Kami mengawal sesuai fungsi pengawasan DPRD. Tetapi kami tidak akan mencampuri kewenangan eksekutif dalam menentukan siapa yang akan menjadi Sekda,” pungkas Rizki.























