Sahruji Apresiasi Rencana Restrukturisasi BUMN, Soroti Manfaat Krakatau Steel bagi Warga Cilegon

202

IMG 20260815 WA0013

CILEGON, Bidik Banten – Rencana pemerintah melakukan restrukturisasi besar-besaran terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendapat perhatian dari mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Sahruji.

Sahruji menilai langkah pemerintah untuk melakukan penataan terhadap jumlah BUMN hingga menyisakan sekitar 300 perusahaan pada akhir 2026 merupakan kebijakan yang patut diapresiasi. Menurutnya, restrukturisasi tersebut semestinya tidak hanya berbicara mengenai efisiensi korporasi, tetapi juga harus memastikan keberadaan BUMN benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Hal itu disampaikan Sahruji usai menghadiri rapat paripurna istimewa di DPRD Kota Cilegon, Jumat (14/8/2026), menyusul pidato kenegaraan Presiden RI Prabowo Subianto dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menyampaikan rencana pemerintah melakukan restrukturisasi terhadap ratusan BUMN. Dari jumlah yang ada saat ini, pemerintah disebut akan melakukan penataan sehingga hanya perusahaan yang dinilai memiliki peran strategis, berpihak kepada kepentingan rakyat, serta mampu menciptakan nilai tambah yang akan dipertahankan.

Bagi Sahruji, kebijakan tersebut menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali keberadaan perusahaan-perusahaan negara yang selama ini berada di daerah, termasuk industri strategis yang menjadi bagian penting dari sejarah pembangunan Kota Cilegon.

“Pidato kenegaraan Pak Presiden terkait dengan restrukturisasi BUMN ini wajib kita dukung bersama. Apalagi kalau kita melihat fenomena BUMN di daerah seperti di Kota Cilegon. PT Krakatau Steel yang dulu menjadi ikon kebanggaan negara, tapi hari ini PT Krakatau Steel sudah tidak lagi memberikan nilai manfaat bagi masyarakat Cilegon,” ujar Sahruji.

Menurut dia, keberadaan PT Krakatau Steel di Cilegon semestinya dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar terhadap masyarakat sekitar. Sebagai industri baja nasional yang memiliki sejarah panjang dan posisi strategis dalam pembangunan industri Indonesia, perusahaan tersebut dinilai memiliki tanggung jawab sosial dan ekonomi terhadap daerah tempat perusahaan beroperasi.

Sahruji menilai restrukturisasi BUMN seharusnya menjadi kesempatan untuk memperbaiki pola pengelolaan perusahaan negara agar keberadaannya tidak berhenti pada kepentingan korporasi semata. Efisiensi, menurutnya, harus berjalan beriringan dengan peningkatan kontribusi terhadap masyarakat dan daerah.

Ia juga mendorong agar pemerintah pusat menjadikan kepentingan masyarakat lokal sebagai salah satu pertimbangan dalam melakukan penataan perusahaan negara. Terlebih, Kota Cilegon selama ini dikenal sebagai salah satu kawasan industri strategis nasional dengan keberadaan sejumlah perusahaan besar.

“Kalau restrukturisasi ini memang bertujuan agar BUMN lebih sehat, efisien dan memberikan nilai tambah kepada rakyat, maka kami tentu mendukung. Tetapi keberhasilan restrukturisasi juga harus bisa dirasakan oleh masyarakat di daerah, termasuk masyarakat Cilegon,” katanya.

Sahruji berharap kebijakan pemerintah tersebut tidak hanya menghasilkan pengurangan jumlah perusahaan negara, tetapi juga melahirkan BUMN yang lebih profesional, sehat dan memiliki kontribusi nyata terhadap perekonomian daerah.

Menurutnya, PT Krakatau Steel sebagai salah satu simbol industri nasional yang tumbuh bersama perkembangan Kota Cilegon perlu menjadi bagian dari evaluasi tersebut. Perusahaan diharapkan mampu kembali memperkuat perannya sebagai penggerak ekonomi, membuka ruang yang lebih luas bagi pelaku usaha lokal, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

“Jangan sampai keberadaan industri strategis hanya besar namanya, tetapi masyarakat di sekitarnya tidak merasakan manfaat yang sebanding. Semangat yang disampaikan Presiden harus diterjemahkan sampai ke daerah,” tegas Sahruji.

Ia menambahkan, momentum restrukturisasi BUMN juga harus dimanfaatkan untuk memperkuat hubungan antara perusahaan negara dengan pemerintah daerah, pelaku usaha, tenaga kerja, serta masyarakat sekitar.

Dengan demikian, kebijakan penataan BUMN tidak semata-mata dilihat dari jumlah perusahaan yang dipertahankan atau ditutup, melainkan dari sejauh mana perusahaan negara mampu menjalankan fungsi strategisnya dan menciptakan nilai ekonomi yang dapat dirasakan secara luas.

Bagi Cilegon, kata Sahruji, keberadaan industri baja nasional memiliki arti penting karena sejarah pertumbuhan kota tidak dapat dilepaskan dari perkembangan kawasan industri. Karena itu, ia berharap setiap kebijakan pemerintah pusat terkait restrukturisasi BUMN turut mempertimbangkan kepentingan dan masa depan masyarakat daerah.