Polres Cilegon Tangkap Ayah yang Cabulin Anak Sendiri di Pulomerak

15

kriminalitas

Satreskrim Polres Cilegon menangkap seorang pria berinisial AK (41) karena diduga mencabuli anak kandungnya, S (14), siswi SMP di Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

Ipda Eka Lady Fitriyani, Kanit PPA Satreskrim Polres Cilegon, menerima pengaduan kasus ini pada 24 Maret 2026. Pelaku memanfaatkan momen rumah sepi untuk melakukan perbuatan keji tersebut.

Pelaku sudah lama terpisah tinggal dari istri—ibu korban—meski belum resmi bercerai secara hukum. Ia kerap mendatangi rumah korban dan bertindak saat gadis itu tertidur.

“Korban langsung lari ke tetangga sambil menangis, minta tolong hubungi ibunya, lalu ceritakan semuanya,” ujar Eka saat ditemui Selasa, 21 April 2026.

Eka menambahkan, ada korban lain yaitu kakak S yang mengalami hal serupa jauh sebelumnya. Sayangnya, kasus itu tak dilaporkan karena korban takut.

“Kami catat dua korban, tapi hanya satu yang masuk laporan karena sifatnya delik aduan dan kejadian kakak sudah lama,” jelasnya.

Di depan polisi, pelaku yang bekerja serabutan ini mengaku hanya sekali melakukannya terhadap S. Namun, penyidik tetap menahannya untuk proses hukum.

“Sekarang pelaku diamankan dan penyidikan berlanjut di Polres Cilegon,” tegas Eka.