CILEGON | BIDIK BANTEN – Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten, Dede Rohana Putra, meminta evaluasi tegas terhadap kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat yang tidak mampu mencapai target pendapatan. Ia menilai pejabat yang gagal memenuhi target perlu dikenai sanksi, termasuk pencopotan jabatan.
Pernyataan tersebut disampaikan Dede dalam podcast bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Rd. Berly Rizki Natakusumah. Potongan video percakapan itu kemudian beredar di media sosial melalui akun TikTok @dewan_viral.
“Kepala UPT Samsat ini misalnya tidak berhasil, ya langsung berikan sanksi, kalaupun mau copot,” ujar Dede dalam potongan video tersebut.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga mendorong penerapan sistem reward and punishment di lingkungan Bapenda. Menurutnya, pejabat yang mampu mencapai target dan menunjukkan kinerja baik semestinya mendapat apresiasi, sedangkan mereka yang gagal perlu dievaluasi secara serius.
Bentuk penghargaan yang diusulkan Dede antara lain kesempatan promosi jabatan hingga apresiasi lainnya bagi pejabat berprestasi.
Target Pendapatan Harus Diiringi Evaluasi Kinerja
Sorotan terhadap kinerja Samsat muncul di tengah upaya Pemprov Banten mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Berdasarkan data resmi Bapenda Banten, hingga 31 Agustus 2026, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp5,54 triliun atau 54,97 persen dari target tahunan sebesar Rp10,08 triliun. Sementara itu, realisasi pajak daerah tercatat Rp3,66 triliun dari target Rp6,81 triliun.
Angka tersebut menjadi salah satu gambaran tantangan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pendapatan. Namun, penilaian terhadap kinerja setiap kepala UPT Samsat tetap perlu didasarkan pada target yang terukur, potensi pajak di wilayah masing-masing, serta hasil evaluasi yang objektif.
Di sisi lain, peningkatan pendapatan tidak cukup hanya mengandalkan penagihan. Kualitas pelayanan kepada wajib pajak juga perlu menjadi perhatian agar masyarakat memperoleh kemudahan dan kepastian saat memenuhi kewajibannya.
Bagi Dede, pejabat yang diberi tanggung jawab mengelola penerimaan daerah harus menunjukkan hasil kerja yang jelas. Evaluasi dan penghargaan, menurut gagasan yang disampaikannya, perlu berjalan beriringan untuk mendorong peningkatan kinerja.
Hingga berita ini disusun, pernyataan Dede tersebut merupakan usulan evaluasi, bukan keputusan resmi pencopotan kepala UPT Samsat oleh Bapenda Banten.





















