Sengketa PPP Cilegon, Agus Surahmat Soroti Jawaban Mahkamah Partai: Tak Ada Pemanggilan dan Klarifikasi

3

CILEGON | BIDIKBANTEN.COM – Sengketa kepengurusan PPP Kota Cilegon memasuki agenda mediasi ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (24/9/2026).

Di tengah proses tersebut, kuasa hukum Sahruji, Agus Surahmat, kembali menyampaikan pandangannya terkait langkah yang sebelumnya ditempuh kliennya melalui Mahkamah Partai PPP.

Melalui akun media sosialnya, Agus menyoroti proses setelah Sahruji mengajukan permohonan kepada Mahkamah Partai. Menurut dia, pihaknya berharap ada tahapan pemanggilan, klarifikasi hingga mediasi untuk mempertemukan pihak-pihak yang berselisih.

Namun, menurut Agus, tahapan tersebut tidak berlangsung sebagaimana yang diharapkan.

Agus menyebut jawaban yang diterima dari Mahkamah Partai pada intinya menempatkan persoalan pergantian kepengurusan DPC maupun DPW sebagai kewenangan DPP PPP.

“Ruang yang seharusnya dipergunakan, ruang yang seharusnya menjadi mandatori melakukan pemanggilan, melakukan klarifikasi, melakukan mediasi, itu bisa dilakukan. Tetapi ternyata itu tidak dilakukan oleh DPP,” kata Agus dalam pernyataannya.

Menurut Agus, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pihak Sahruji kemudian melanjutkan persoalan melalui jalur hukum di PN Serang.

Ia menegaskan, pihaknya tidak sedang mengabaikan mekanisme internal partai. Sebaliknya, Agus menyebut mekanisme tersebut telah lebih dahulu ditempuh sebelum gugatan diajukan ke pengadilan.

Perkara tersebut kini masih berproses di PN Serang dan memasuki tahapan mediasi. Dalam gugatannya, pihak Sahruji berhadapan dengan sejumlah pihak yang disebut dalam perkara, termasuk Tohir, Ersa, pimpinan wilayah PPP Banten serta Ketua DPP PPP Mardiono.

Pernyataan Agus merupakan pandangan dan argumentasi dari pihak penggugat dalam perkara yang masih berjalan. Pihak tergugat maupun jajaran PPP terkait belum memberikan tanggapan atas pernyataan tersebut dalam materi yang dihimpun Bidik Banten.