Legal PT.SMI: Kami Tidak Menghalangi Kebebasan Berserikat

1022
Screenshot_2018-10-17-22-51-40-92
Legal (kanan) dan Humas (Kiri) PT. SMI    Foto/ Wawan, Bidikbanten.com

Bidikbanten – Menanggapi aksi unjukrasa lanjutan SBSI yang menuntut PT. SMI untuk mempekerjakan 24 anggotanya dengan status permanen yang akan di lakukan kamis 18/10 di tanggapi pihak perwakilan PT. SMI (Samudra Marine Indonesia) di sari kuring indah rabu 17 Oktober 2018.

Julainto, SH, MH yang merupakan tim Legal PT.SMI mengatakan, Telah ada kesepakatan pengahiran hubungan kerja pada awal tahun 2017 yang sudah di daftarkan di pengadilan,

” Pada awal tahun 2017 ada perjanjian pengahiran hubungan kerja, yang mereka sudah terima kompensasi, mereka tanda tangan kwitansi, perjanjian tanda tangan ada saksi yang kita siapkan. Perjanjian ini berdasarkan ketentuan undang – undang kita daftarkan di pengadilan, jadi mau berapapun masa kerja dia mereka sudah terima kompensasi kok, sebelum kontrak setahun ini, di 2017 mereka sudah terima kompensasi dan sepakat mengahiri masa kerja sebelumnya, tinggal yang masih belum ada penyelesaian masa kontrak selama setahun dari 2017 sampai 2018.
Jadi kalau pihak SMI menghalangi kebebasan berserikat itu ga benar, yang ada penyedia jasa tenaga kerja di luar PT. SMI.”  Tegas Julianto.

Lebih lanjut Julianto menambahkan terkait rencana aksi kamis 18/10,     ” Kami SMI ya, kitakan sama subyek hukum, kita hidup juga di negara hukum kalau soal unjuk rasa itu hak konstitusi mereka, kami tidak menghalang-halangi silahkan saja selama mereka melakukan kegiatan berdasarkan perundang-undangan, tetapi kalau mereka mau berunding dari pihak serikat pekerja kami welcome, kapan pun kami siap untuk mencari penyelesaian. Karena mereka juga mitra kita, pernah berjasa pada kita. ” Jelasnya. (Wawan)