SERANG I BIDIKBANTEN.COM– Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan H. Sahruji, SH bersama tiga pengurus/anggota DPRD Kota Cilegon lainnya melalui kuasa hukum ASAS LAW FIRM memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Berdasarkan pemberitahuan relaas panggilan sidang, perkara tersebut telah terdaftar dengan Nomor 147/Pdt.G/2026/PN Srg.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 10 September 2026, pukul 09.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang Candra PN Serang. Agenda persidangan pertama adalah kelengkapan para pihak.
Perkara ini sebelumnya diajukan oleh H. Sahruji, SH selaku Penggugat I bersama Ir. Sutopo Raharjo, Saefudin, SH, MH, dan Nadmudin, SE. Mereka memberikan kuasa kepada Agus Surahmat, SH dan Sehabudin, SH dari ASAS LAW FIRM.
Dalam gugatan tersebut, para penggugat mempersoalkan sejumlah tindakan yang mereka nilai berkaitan dengan kepengurusan dan kewenangan organisasi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Kota Cilegon.
Salah satu persoalan yang menjadi bagian dari gugatan adalah penerbitan Surat Peringatan (SP) terhadap para penggugat, mulai dari SP-1, SP-2 hingga SP-3. Dalam dalil gugatan, SP-3 disebut memuat konsekuensi berupa ancaman pemberhentian, pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA), serta larangan melakukan aktivitas atau mengeluarkan pernyataan yang mengatasnamakan PPP.
Para penggugat juga mempersoalkan adanya proses yang disebut berkaitan dengan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Fraksi PPP Kota Cilegon.
Kuasa hukum para penggugat dalam gugatannya mendalilkan bahwa tindakan tersebut dilakukan ketika persoalan mengenai kepengurusan DPC PPP Kota Cilegon masih menjadi bagian dari perselisihan internal partai.
Sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, para penggugat menyatakan telah menempuh mekanisme internal dengan mengajukan permohonan perlindungan hukum, klarifikasi dan penyelesaian perselisihan kepada Mahkamah Partai DPP PPP.
Namun, menurut pihak penggugat, proses internal tersebut dinilai belum memberikan penyelesaian dan kepastian hukum sebagaimana yang mereka harapkan.
Atas dasar itu, para penggugat kemudian menggunakan jalur hukum melalui PN Serang dengan mengajukan gugatan PMH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Dalam perkara tersebut, sejumlah pihak ditempatkan sebagai tergugat, termasuk pihak yang disebut oleh penggugat sebagai pihak yang mengatasnamakan kepengurusan DPC PPP Kota Cilegon serta pihak dalam struktur DPW dan DPP PPP.
Kini, seluruh dalil dan argumentasi para penggugat akan memasuki proses pemeriksaan di persidangan.
Sidang perdana pada 10 September mendatang menjadi tahapan awal untuk memeriksa kelengkapan para pihak sebelum perkara berlanjut ke tahapan persidangan berikutnya.
Perlu ditegaskan, seluruh dalil dalam gugatan merupakan argumentasi dan versi hukum dari pihak penggugat. Kebenaran materiil atas dalil-dalil tersebut masih akan diuji melalui proses persidangan, sementara para tergugat memiliki hak untuk memberikan jawaban dan pembelaan sesuai hukum acara yang berlaku.




















