Sahruji Nyatakan Banding atas Putusan PTUN PPP, Sengketa Dinilai Belum Selesai

149

 

IMG 20260625 WA0008

CILEGON | BIDIKBANTEN.COM – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam perkara Nomor 444/G/2025/PTUN.JKT terkait sengketa kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masih memunculkan perbedaan penafsiran di internal partai.

Sejumlah media nasional memberitakan majelis hakim tidak mengabulkan gugatan yang diajukan terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum mengenai pengesahan kepengurusan PPP pimpinan Muhamad Mardiono periode 2025–2030. Putusan tersebut kemudian ditafsirkan oleh pihak pendukung kepengurusan hasil Muktamar X sebagai penguatan terhadap keberlakuan SK Menteri Hukum yang menjadi objek sengketa.

Menanggapi hal itu, Ketua DPC PPP Kota Cilegon, Sahruji, menyatakan pihaknya memiliki pandangan berbeda terhadap amar putusan tersebut dan menilai sengketa hukum belum berakhir.

“Kuasa hukum Tergugat II Intervensi sedang membangun framing terkait putusan PTUN. Padahal putusan TUN adalah NO (Niet Ontvankelijke Verklaard). Putusan NO terjadi karena majelis hakim menilai gugatan mengandung kekurangan syarat formil. Hakim tidak memeriksa atau mempertimbangkan inti pokok perkara,” kata Sahruji kepada Bidik Banten.

Menurut Sahruji, putusan NO berbeda dengan putusan yang memeriksa dan mengadili substansi sengketa. Karena itu, ia menilai belum tepat jika putusan tersebut dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh sengketa hukum terkait kepengurusan PPP telah selesai.

Meski demikian, Sahruji mengaku tetap menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku.

“Kendati pertimbangan hakim tersebut tidak sepenuhnya kami yakini kebenarannya, hakim tetap manusia biasa. Tempatnya salah dan lalai, al insanu mahalul khoto’ wannisyan,” ujarnya.

Sahruji juga berpendapat bahwa majelis hakim lebih memilih menyerahkan penyelesaian persoalan tersebut kepada mekanisme internal partai.

“Menurut kami, persoalan ini lebih diarahkan untuk diselesaikan melalui mekanisme internal partai,” katanya.

Lebih lanjut, Sahruji memastikan pihaknya telah menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta tersebut.

“Kami menyatakan banding atas putusan tersebut. Dengan demikian, perkara ini belum berkekuatan hukum tetap atau belum inkracht,” tegasnya.

Selain perkara di PTUN Jakarta, Sahruji mengungkapkan pihaknya juga masih menjalani proses gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang saat ini memasuki tahap pembuktian.

“Selain di PTUN, kami juga mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat dan proses persidangannya masih berjalan pada tahap pembuktian,” ujarnya.

Meski proses hukum masih berlangsung, Sahruji mengaku tetap optimistis terhadap langkah hukum yang sedang ditempuh.

“Tetap optimis,” pungkasnya.