CILEGON, BIDIKBANTEN – Lahan milik warga di Blok Belimbing RT 003/01, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon diduga menjadi objek Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Kuasa ahli waris, Husen Saidan, Ketua LSM Gapura Banten menegaskan, persoalan ini bukan sengketa lahan dan status lahan tersebut tidak dalam keadaan terblokir. Namun diduga ada pihak yang melakukan PMH di atas lahan milik kliennya.
“Persoalan ini bukan sengketa lahan. Kami sudah cek di BPN, lahan ini tidak terblokir dan beberapa bidang sudah di Roya beberapa tahun lalu. Kami merasa memiliki hak yang sah, pajak ada, bukti ada. Ini diduga ada Perbuatan Melawan Hukum,” ujar Husen.
Husen menyebut, terduga pelaku PMH tersebut diduga berinisial S yang diduga telah melakukan aktivitas di atas lahan tanpa hak.
“Kalau terbit sertifikat di atas terbilang itu tidak berarti. Dan itu kan mutlak yang harus dikawal. Kami juga mempersilahkan pihak lain yang mempunyai kekuatan hukum yang sama pun. Kalau mereka hanya cuma mengklaim, ya jangan salahkan kami juga, tersebutnya tetap mengacu kepada sertifikat yang berperan,” tegasnya.
Pihaknya memberikan somasi terbuka 3×24 jam kepada terduga inisial S untuk segera menghentikan aktivitas dan mengosongkan lahan, jika tidak akan ditempuh jalur hukum dan pembongkaran dengan pendampingan aparat.
“Waktu 3×24 jam dan kami sebagai warga negara yang punya petunjuk di dasar lampiran surat kuasa sudah mengingatkan, maka kami akan bongkar paksa. Kami juga akan beritahukan ke aparat polisi bila perlu untuk mendampingi. Silahkan tunjukkan bukti otentiknya secara hukum,” pungkasnya.
Dukungan datang dari Ketua LSM Geber, Sohari dan Ketua LSM Alibaba, Marhani yang mendesak agar praktik yang diduga sebagai PMH dan mafia tanah di Kota Cilegon harus diberantas karena diduga merugikan masyarakat.
























