
Memasuki tahapan Pilkada, Bawaslu saat ini sedang melakukan pengawasan melekat (Waskat) terhadap kinerja KPU pada tahapan verifikasi faktual pencalonan jalur perseorangan .
Ketua Bawaslu RI, Abhan menyatakan jajaran Bawaslu tiap tingkatan harus mengawasi secara melekat ketika KPU melakukan verifikasi faktual atas dukungan calon perseorangan.
Abhan juga menjelaskan, dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan, Bawaslu tidak mendapatkan dokumen dukungan berupa KTP elektronik dari calon kepala daerah (cakada) yang maju melalui jalur perseorangan.
“Kita harus melakukan pengawasan sendiri. Dalam konteks ini, tidak ada jalan lain kecuali melakukan pengawasan yang melekat kepada jajaran KPU ketika tahapan pencalonan,” ucapnya dalam sebuah rilis.
Bawaslu sudah siap melakukan pengawasan melekat pada tahapan pencalonan pilkada, khususnya dari sisi sumber daya manusianya.
Senada dikatakan oleh Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Mochammad Afifuddin yang mengatakan pengawasan pada tahapan pencalonan jalur perseorangan merupakan tahapan krusial.
(Asa)