Verifikasi Faktual Calon Perseorangan: KPU Sensus Pendukung, Bawaslu Terapkan Waskat

2214

20200628_115820

Memasuki tahapan Pilkada,  KPU Cilegon saat ini sedang melaksanakan verifikasi Faktual bagi calon perseorangan (independen) yang dijadwalkan pada 28 juni sampai 11 juli 2020.

“Untuk di awal kami akan menggunakan  pengawasan melekat (Waskat)” Ujar Siswandi, Minggu (28/6/2020).

Tahapan verifikasi faktual yang dilaksanakan oleh KPU Cilegon ini akan berlangsung selama 14 hari dengan cara sensus penduduk untuk mencocokkan pernyataan dukungan kepada salah satu pasangan calon jalur perseorangan.

Diketahui, Bawaslu memastikan petugas verfak pada pencalonan jalur perseorangan tidak melanggar aturan perundang-undangan yang ada. Selain itu, ada sanksi pidana yang menanti bila ada dugaan pemalsuan data e-KTP.

Ketua Bawaslu Cilegon Siswandi menuturkan, untuk pengawasan verfak ada dua metode yakni, metode pengawasan melekat (waskat), dan sampling (audit). Selain itu, Bawaslu juga akan melakukan pemetaan (maping) terhadap indeks kerawanan Pilkada Cilegon 2020.

Diketahui agenda KPU Cilegon bersama Bawaslu Kota Cilegon saat ini
menjadwalkan pelaksanaan Sensus dan monitoring Waskat Verfifikasi Faktual (Verfak) di mulai dari Kelurahan Taman Baru dan kemudian berlanjut ke wilayah kelurahan Kebon Dalem

“Nanti personel Bawaslu baik kelurahan, dan kecamatan melakukan pendampingan terhadap petugas KPU untuk  melaksanakan standar kerja sesuai aturan perundang-undangan.  karena personal kita sedikit cara ada sekitar 104 personil dibandingkan jumlah petugas KPU” kata Siswandi, Minggu (28/6/2020).

Bila ditemukan dukungan ganda,  lanjut Siswandi, maka petugas akan memastikan orang tersebut mendukung satu orang. Dan akan diberikan B5-KWK, atau surat penarikan dukungan terhadap salah satu balon.

“Dari penyelenggara sendiri, bila mengarahkan pada salah satu calon dan menjadi temuan kita. Maka akan kita berikan rekomendasi berupa sanksi kepada KPU, mengingat yang berwenang dalam hal tersebut adalah KPU. Bila hasil pleno Panwascam, dan PPL, maka langsung diberikan rekomendasi kepada penyelenggara. Apabila administrasi akan direkomendasikan kepada PPK berupa teguran, atau saran. Bila kode etik itu masuk ke KPU,” imbuhnya. (Asa)