CILEGON – Pernyataan Wali Kota Cilegon Robinsar yang menyebut pengalaman dan jaringan sebagai alasan penunjukan Komisaris Independen PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) menuai perhatian kalangan akademisi. Pengamat hukum dan kebijakan publik, Fauzi Sanusi, menilai publik berhak memperoleh penjelasan yang lebih konkret mengenai makna “jaringan” yang dimaksud agar tidak menimbulkan persepsi bahwa jabatan komisaris dijadikan ruang akomodasi kepentingan politik.
Menurut Fauzi, penjelasan tersebut menjadi penting karena sebelumnya publik sempat dihadapkan pada polemik pernyataan salah seorang anggota Panitia Seleksi (Pansel) yang menyebut loyalitas kepada pemegang saham utama sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan komisaris independen PT PCM.
“Setelah kata loyalitas memunculkan polemik, kini muncul istilah pengalaman dan jaringan. Diksi ini memang terdengar lebih korporatif, tetapi substansi yang dimaksud tetap perlu dijelaskan kepada publik,” ujar Fauzi kepada Wartawan, Kamis (23/7/2026).
Ia mengatakan, penggunaan istilah jaringan dalam dunia usaha bukan sesuatu yang keliru. Sebaliknya, perusahaan seperti PT PCM memang membutuhkan relasi yang kuat dengan investor, operator pelabuhan, perusahaan pelayaran, kawasan industri, lembaga pembiayaan, hingga mitra logistik untuk mendukung pengembangan usaha, termasuk rencana pembangunan dan operasional Pelabuhan Warnasari maupun pengadaan armada kapal.
Namun, kata dia, persoalan muncul apabila jaringan yang dimaksud lebih dekat pada relasi politik dibanding jejaring bisnis yang relevan dengan kebutuhan perusahaan.
“Publik berhak mengetahui jaringan seperti apa yang dimaksud Wali Kota. Apakah jaringan kepada investor, operator pelabuhan, lembaga pembiayaan, perusahaan logistik dan mitra bisnis strategis, atau justru jaringan politik yang lahir dari proses kekuasaan. Penjelasan ini penting agar tidak menimbulkan spekulasi,” katanya.
Fauzi menilai komisaris independen memiliki fungsi utama melakukan pengawasan terhadap jalannya perusahaan sehingga independensi harus menjadi prinsip yang dijaga.
Menurutnya, apabila ukuran utama yang dikedepankan adalah kedekatan terhadap pusat kekuasaan, maka akan muncul kekhawatiran terjadinya konflik kepentingan dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Komisaris independen seharusnya berdiri sebagai pengawas perusahaan, bukan menjadi penghubung kepentingan politik yang dibungkus dengan narasi bisnis. Ketika pengawasan berubah menjadi lobi, independensi akan kehilangan maknanya,” ujarnya.
Ia mengingatkan, tantangan PT PCM ke depan tidak ringan. Rencana pengembangan Pelabuhan Warnasari, pengadaan kapal, peningkatan investasi hingga perluasan kerja sama membutuhkan tata kelola perusahaan yang profesional serta penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten.
Karena itu, menurut Fauzi, target yang disampaikan Wali Kota kepada komisaris harus diiringi dengan kemampuan, pengalaman, dan kompetensi yang relevan di bidang kepelabuhanan, logistik, investasi maupun tata kelola korporasi.
“Target besar tentu membutuhkan sumber daya manusia yang memiliki kapasitas untuk mencapainya. Yang dibutuhkan bukan hanya kemampuan membuka akses, tetapi juga kemampuan memastikan setiap kebijakan perusahaan diambil berdasarkan pertimbangan bisnis yang sehat,” ucapnya.
Dalam pandangannya, pengalaman birokrasi yang dimiliki Ratu Ati Marliati dapat menjadi salah satu dasar argumentasi mengenai pengalaman. Meski demikian, ia menilai publik tetap memiliki ruang untuk menilai adanya dinamika politik yang menyertai proses tersebut.
Sementara terhadap Rapih Herdiansyah, Fauzi berpendapat publik masih memerlukan penjelasan mengenai pengalaman sektoral maupun jaringan yang dianggap mampu memberikan nilai tambah bagi pengembangan PT PCM.
Ia menegaskan, kritik yang disampaikannya bukan ditujukan untuk menolak pentingnya jaringan dalam dunia usaha.
“Saya tidak anti terhadap jaringan. Justru perusahaan membutuhkan jaringan. Tetapi jaringan yang dibutuhkan adalah jaringan yang mampu menghadirkan investasi, efisiensi, kemitraan strategis, serta pertumbuhan usaha. Jangan sampai istilah jaringan bisnis justru dipahami sebagai akses terhadap kekuasaan yang berpotensi mengaburkan independensi perusahaan,” tegasnya.
Menurut Fauzi, PT PCM sebagai BUMD memiliki tanggung jawab besar untuk dikelola secara profesional karena membawa kepentingan publik dan daerah.
“Yang dibutuhkan PT PCM adalah komisaris yang mampu mengawal prinsip-prinsip Good Corporate Governance, menjaga independensi pengawasan, dan memastikan setiap keputusan perusahaan berpijak pada kepentingan bisnis yang sehat, bukan pada pertimbangan politik,” pungkasnya.






















