
SERANG | BIDIKBANTEN.COM – Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel di lingkungan Polda Banten.
Larangan tersebut tidak hanya berlaku saat bertugas, tetapi juga di luar kedinasan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolri melalui surat edaran tentang larangan penggunaan vape di lingkungan Polri.
Hendra menegaskan, seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) wajib mematuhi ketentuan tersebut sebagai bagian dari disiplin dan tanggung jawab anggota kepolisian.
Menurutnya, kebijakan itu juga menjadi langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan perangkat vape untuk mengonsumsi maupun mengedarkan narkotika cair.
Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate, yang telah diklasifikasikan sebagai narkotika Golongan II.
Larangan serupa juga menjadi perhatian bagi tamu dan pengunjung yang berada di lingkungan kantor kepolisian. Petugas diminta menegur pengunjung yang kedapatan menggunakan vape serta meminta mereka mematikan dan menyimpan perangkat tersebut.
Pelanggaran oleh personel dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolda berharap seluruh anggota dapat menjadi teladan bagi masyarakat dengan menjaga disiplin, profesionalisme, serta mematuhi aturan, baik saat bertugas maupun di luar kedinasan.





















