Tampang sangat besar dan nyali besar bermodalkan buku panduan ( pejing list ) berdiri di pinggir jalan atau duduk di warung sorot mata nya tajam menatap ke arah jalan dan memperhatikan kendaraan yang melintas di jalan raya sesekali mata nya lirik kiri dan lirik kanan sambil melihat mata nya serolah tidak berkedip bagaikan mata elang.
Ironis nya para pelaku eksekusi adalah freeland bukan karyawan tetap finance melainkan memakai jasa preman yang mau bekerja sama dengan finance untuk melakukan penarikan unit kendaraan bermotor bagi debitur yang mogok dalam cicilan, tak jarang dalam melakukan aksi nya para pelaku eksekusi ini sering menakut-nakuti dan mengaku sebagai anggota kepolisian dan TNI.
Menurut Asep salah satu debitur yang pernah menjadi korban penarikan paksa oleh collector mengatakan dirinya pernah di ambil paksa kendaraan nya oleh para pelaku eksekusi di tengah jalan dan para pelaku eksekusi kendaraan mengaku-ngaku dari anggota TNI, tentunya dalam hal ini undang-undang NO.8 TAHUN 1999 yang mengatur dalam perlindungan konsumen sama sekali tidak berlaku di INDONESIA.
Sedangkan undang-undang sudah mengatur di dalam perkereditan benda bergerak yang nyata maupun tidak nyata, menurut undang-undang FIDUSIA NO.42 TAHUN 1999 dan untuk eksekusi oleh perkap NO. 8 TAHUN 2011 yang mengatur pelaksanaan eksekusi jaminan FIDUSIA mensyaratkan adanya 5 lampiran, yakni: Salinan akta jaminan fidusia, salinan sertifikat jaminan fidusia, surat peringatan kepada debitur untuk memenuhi kewajibannya ( surat peringatan kepada debitur yang telah di berikan sebanyak 2 kalu dan di buktikan dengan tanda terima ), identitas pelaksana eksekusi, surat tugas pelaksana eksekusi, jika salah satu dari beberapa lampiran tidak di lampirkan maka eksekusi kendaraan bisa di sebut tidak sah. ( Angga )