Tidak mematuhi aturan yang sudah di intruksikan oleh walikota Cilegon dengan nomor 556/322/1484/POL PP 2014 tentang pengoperasian tempat hiburan malam dan karaoke di tutup hingga bulan Ramadhan, Satgas Nahdatul ulama (NU) melakukan swepping tempat hiburan malam di kota Cilegon.
Andy salah satu warga Citangkil yang ikut serta dalam aksi gerakan anti kemaksiatan itu mengatakan, bulan Ramadhan ini merupakan bulan yang suci, jangan sampai di cemari dengan kemaksiatan.
“Ini bulan Ramadhan, jangan sampai ada tempat hiburan malam yang buka,” kata Andy, disela-sela sweeping bersama, Rabu (16/7) malam. Andy menegaskan, sweeping itu akan terus dilakukan sampai tempat hiburan malam benar-benar tutup di kota Cilegon.
“Saya atas nama masyarakat Cilegon menyatakan sweeping ini harus dilanjutkan, artinya jangan sampai berhenti disini, kita terus melakukan sweeping sampai tempat hiburan itu tutup di kota Cilegon” ucapnya.
Hasil pantauan wartawan bidikbanten.com, sedikitnya terdapat 2 tempat hiburan malam yang membandel dari aturan dan larangan Walikota Cilegon, Satsuki Bonakarta, Tobasa Café.
Dengan tujuan untuk memberikan peringatan kepada tempat-tempat hiburan yang lainnya, sejumlah botol minuman keras (miras) yang sudah diamankan dari Satsuki itu langsung dibawa ke Polres Cilegon sebagai barang bukti untuk di proses lebih lanjut, adapun puluhan jenis miras berkadar alkolohol tinggi itu diantaranya: Guinnes sebanyak 49 botol, Bali Hai 26 botol, Bintang 9 botol, Anker 48 botol, Red Label 3 botol, Black Label 1 botol, Jack Daniel 5 botol, Carlo Rossi 3 botol, Dan dari diskotik Tobasa Café, turut diamankan sejumlah miras diantaranya : Guinnes 18 botol St Out / Anker 8 botol, Anker bir 6 botol. (Acil/Sarif)