Walikota Cilegon Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik

759

 

mobil dinasWalikota Cilegon, Tb Iman Ariyadi melarang penggunaan mobil dinas untuk dibawa mudik dengan berdasar imbauan dari pemerintah pusat. Iman meminta agar jajaran di lingkungannya mematuhi instruksi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Kendaraan dinas sesuai aturan saja. Kalau tidak boleh ya tidak boleh. Kalau saya bilang nanti tidak boleh, kan diam-diam kalau mereka pakai kan saya tidak bisa ngawasi juga,” tuturnya.

Kepada PNS yang diberikan kendaraan dinas sesuai dengan jabatan yang diberikan, kata Iman, menggunakan kendaraan lain bila hendak pulang mudik ke kampung halaman. Dengan begitu, penggunaan mobil dinas saat mudik tidak menuai polemik di masyarakat.

“Kalau kepala dinas punya kendaraan dua, pakai lah kendaraan peibadi,” terangnya.

Sementara itu, Kabag Pelengkapan dan Aset Seda Kota Cilegon, Muhammad Zais mengaku pihaknya tetap akan mengikuti arahan yang disampaikan Walikota.

“Kita akan mengikuti pimpinan, biasanya itu kan mengikuti aturan nasional. Kalau nasional bilang A, yah kita mengikuti. Tetap itu semua kebijakan dari pusat,” tandasnya.

Diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Yuddy Chrisnandi melarang pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.

Tak hanya itu, dengan telah diterimanya THR, PNS juga dilarang menerima parsel terkait jabatannya.  “PNS tidak boleh terima parsel. Apalagi mereka sudah menerima THR yang besarnya sama dengan gaji pokok,” ujar Yuddy.

(Aa)