Mediasi Kedua Sengketa PPP Cilegon, Pihak Penggugat Pertanyakan Legalitas Kepengurusan Tohir-Ersa

3

CILEGON | BIDIKBANTEN.COM – Perebutan kendali kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Cilegon belum menemukan titik temu. Berdasarkan agenda persidangan, mediasi kedua di Pengadilan Negeri Serang membahas persoalan legalitas kepengurusan, kewenangan organisasi, serta penerbitan surat peringatan terhadap sejumlah pengurus.

Dalam perkara ini, pihak penggugat yang dipimpin Haji Sahruji menyatakan bahwa sengketa yang mereka ajukan bukan sekadar persoalan internal partai. Menurut pihak penggugat, langkah hukum ditempuh setelah mereka lebih dahulu berupaya menggunakan mekanisme penyelesaian internal.

Kuasa hukum Haji Sahruji, Agus Surahmat, SH, bersama para penggugat lainnya, yakni Haji Sutopo, Haji Najmudin, SE, dan Haji Saifuddin, SH, MH, menghadiri mediasi kedua di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (16/9/2026).

Menurut keterangan Agus, pihak penggugat tetap berpegang pada surat keputusan kepengurusan yang mereka miliki. Mereka menyatakan kepengurusan tersebut masih berlaku hingga November 2026.

Di sisi lain, terdapat klaim kepengurusan dari pihak Tohir dan Ersa. Menurut pihak penggugat, dasar serta kewenangan kepengurusan tersebut menjadi salah satu hal yang dipersoalkan. Pihak Tohir-Ersa belum menyampaikan keterangan terpisah mengenai klaim tersebut dalam pemberitaan ini.

Pihak penggugat juga mempersoalkan tindakan organisasi yang menurut mereka dilakukan oleh pihak Tergugat I dan Tergugat II, termasuk penerbitan SP1, SP2 hingga SP3 terhadap para penggugat.

Agus menyebut, menurut pihak penggugat, penerbitan surat-surat tersebut telah menimbulkan persoalan bagi kliennya, termasuk kerugian yang berkaitan dengan kehormatan dan harga diri.

Namun, seluruh keberatan tersebut masih merupakan dalil dan penilaian pihak penggugat. Kebenarannya akan diuji melalui proses persidangan, sedangkan pihak Tergugat memiliki hak untuk menyampaikan bantahan dan pembelaan sesuai tahapan hukum.

Jalur Internal Dipersoalkan

Persoalan kemudian bergeser pada mekanisme penyelesaian sengketa internal partai.

Menurut keterangan Agus, pihak yang mewakili Tergugat III dan Tergugat IV menyampaikan pandangan bahwa gugatan tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme internal partai.

Pandangan itu merupakan posisi pihak tergugat dalam proses mediasi. Sebaliknya, pihak penggugat menyatakan belum menerima argumentasi tersebut karena menilai mekanisme internal sebelumnya belum menyelesaikan pokok persoalan.

Menurut Agus, sebelum mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Serang, pihaknya telah mengirimkan surat kepada lembaga internal partai yang disebut sebagai Mahkamah Partai atau lembaga penyelesaian sengketa internal.

Agus mengatakan surat tersebut telah mendapatkan jawaban. Namun, pihak penggugat mempersoalkan jawaban itu karena menilai penyelesaiannya belum dilakukan secara imparsial.

Menurut Agus, jawaban tersebut menggunakan kop DPP PPP dan pada pokoknya membenarkan kepengurusan pihak tertentu. Atas hal itu, pihak penggugat mempertanyakan dasar serta legalitas lembaga yang memberikan jawaban tersebut.

“Kalau memang Mahkamah Partai atau sebutan lainnya itu ada, harus jelas legal formalnya. Semua pihak semestinya dihadirkan dalam proses penyelesaian,” ujar Agus dalam keterangannya kepada wartawan.

Agus juga meminta agar apabila terdapat tawaran penyelesaian melalui mekanisme internal partai, hal tersebut disampaikan secara resmi dan tertulis.

Sementara itu, pihak Tohir-Ersa maupun pihak tergugat lainnya belum menyampaikan tanggapan terpisah mengenai dalil, penilaian, dan permintaan yang disampaikan pihak penggugat dalam pemberitaan ini.

Siap Masuk Pokok Perkara

Mediasi kedua belum mengakhiri sengketa.

Pihak penggugat menyatakan siap menghadapi pemeriksaan pokok perkara apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan. Menurut Agus, pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti, mulai dari bukti surat, saksi hingga saksi ahli.

Pihak penggugat juga menyatakan siap mengikuti proses hukum hingga tahapan lanjutan apabila perkara tersebut terus bergulir.

“Kami siap menghadapi persoalan ini sampai pokok perkara maupun tahapan lanjutan, apakah banding, kasasi maupun PK. Kami juga sudah menyiapkan saksi ahli, saksi lainnya dan bukti-bukti surat,” tegas Agus.

Menurut pihak penggugat, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan siapa yang menduduki posisi Ketua DPC PPP Cilegon. Mereka menilai terdapat persoalan yang lebih mendasar, yakni dasar legalitas kepengurusan, kewenangan mengambil keputusan organisasi, serta mekanisme penyelesaian sengketa internal partai.

Adapun posisi pihak Tohir-Ersa dan pihak tergugat akan diuji melalui jawaban, bukti, serta proses pemeriksaan di persidangan apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan. Sampai pemberitaan ini disusun, pihak-pihak tersebut belum memberikan keterangan terpisah mengenai seluruh dalil yang diajukan pihak penggugat.

Dana Hibah Turut Ditelusuri

Selain soal kepengurusan, pihak penggugat juga mengaku tengah menelusuri persoalan dana pembinaan atau hibah partai yang bersumber dari Pemerintah Kota Cilegon.

Menurut Agus, pihaknya ingin mengetahui apakah dana pembinaan atau hibah tersebut telah dicairkan dan siapa pihak yang melakukan pencairan.

“Kami juga sedang menelusuri apakah dana pembinaan hibah terhadap partai itu sudah diambil oleh Tergugat I atau Tergugat II,” kata Agus.

Menurut keterangan Agus, apabila nantinya ditemukan fakta mengenai pencairan dana tersebut, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.

Untuk persoalan dana hibah tersebut, sejauh keterangan yang disampaikan dalam mediasi, belum ada bukti pencairan yang dipaparkan kepada publik. Karena itu, persoalan tersebut masih berada pada tahap penelusuran pihak penggugat dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran oleh pihak mana pun.

Pihak Tohir-Ersa dan pihak tergugat juga belum menyampaikan keterangan terpisah mengenai isu dana hibah tersebut. Dengan demikian, klaim dan penelusuran itu masih perlu dikonfirmasi serta diuji melalui proses hukum dan bukti yang relevan.

Sementara itu, sengketa kepengurusan PPP Cilegon masih berada dalam tahapan mediasi di Pengadilan Negeri Serang.

Apakah konflik ini akan berakhir di meja mediasi atau berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara masih menunggu perkembangan proses hukum selanjutnya.