Sidang Perdana Perkara Perdata Nomor 147 di PN Serang, Principal Tergugat Tak Hadir Saat Mediasi

7

SERANG | BIDIKBANTEN.COM – Sidang perdana perkara perdata Nomor 147 di Pengadilan Negeri (PN) Serang menyisakan catatan sejak awal. Pihak penggugat hadir lengkap bersama principal dan dua kuasa hukum, sementara dari pihak tergugat tidak satu pun principal hadir dalam agenda mediasi, Kamis (10/9/2026).

Sidang yang berlangsung di ruang mediasi PN Serang tersebut mengagendakan pemeriksaan berkas dan mediasi awal. Pihak penggugat hadir bersama principal dengan didampingi kuasa hukum Agus Surahmat, S.H. dan Sehabudin, S.H.
Sebaliknya, dari pihak tergugat hanya kuasa hukum yang hadir. Tidak terlihat adanya principal tergugat dalam proses mediasi perdana tersebut.

Fakta ketidakhadiran principal tergugat itu disampaikan Sahruji, selaku perwakilan pihak penggugat, usai pelaksanaan mediasi.

“Baik, bismillahirrahmanirrahim, assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Kami dari pihak penggugat kepada tergugat dalam perkara 147 di Pengadilan Negeri Serang hari ini hari Kamis tanggal 10 September adalah sidang pertama atau yang perdana dan kami hadir lengkap principal penggugat,” ujar Sahruji dalam video keterangannya usai sidang.
Menurutnya, pada sidang perdana tersebut PN Serang juga melaksanakan agenda mediasi. Namun, dari pihak tergugat tidak ada principal yang hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukum.
“Namun pada hari ini juga dilakukan acara mediasi oleh pihak Pengadilan Negeri Serang, pihak tergugat tidak dapat hadir satu pun, tidak ada yang hadir sehingga hanya kuasa hukumnya,” katanya.

Sahruji menilai kehadiran principal dari kedua belah pihak menjadi hal penting dalam proses mediasi. Sebab, proses perdamaian idealnya dapat diikuti langsung oleh para pihak yang terlibat dalam perkara.

“Maka dengan ini kami menyatakan untuk acara mediasi ini yang lebih utama adalah kita sama-sama principal penggugat dan principal tergugat dapat hadir,” tegasnya.

Ia kemudian menyerahkan persoalan ketidakhadiran principal tergugat tersebut kepada PN Serang dan Majelis Hakim yang menangani perkara.

“Sehingga dengan ini semuanya ketika memang tidak ada kehadiran pihak principal tergugat itu semuanya kami serahkan kepada pihak Pengadilan Negeri Serang,” ujarnya.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang terpantau di layar monitor PN Serang, perkara Nomor 147 tersebut ditangani Majelis Hakim yang diketuai David P. Sitorus, S.H., M.H., dengan hakim anggota Hendri Irawan, S.H. dan Agung Sulistiono, S.H.
Majelis hakim tersebut didampingi Panitera Pengganti Nurul Iman, S.H. serta Jurusita Muhamad Nur Muharam.

Suasana mediasi berlangsung di ruang khusus yang di dalamnya terpampang banner bertuliskan “MEDIASI – DAMAI ITU INDAH”. Namun, pada agenda perdana tersebut belum diperoleh kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak.

Ketidakhadiran principal tergugat menjadi salah satu poin yang disorot pihak penggugat. Kendati demikian, alasan ketidakhadiran principal tergugat belum diketahui.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak tergugat mengenai alasan principal tidak hadir dalam agenda mediasi perdana tersebut.

Pihak penggugat menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan tahapan selanjutnya kepada kebijaksanaan Majelis Hakim PN Serang.
Usai pelaksanaan sidang dan mediasi, tim penggugat bersama Sahruji terlihat berfoto di depan Gedung PN Serang dengan latar tulisan “SELAMAT DATANG DI PENGADILAN NEGERI SERANG.”

Perkara perdata Nomor 147 selanjutnya akan memasuki tahapan proses hukum sesuai agenda dan ketentuan yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Serang.